

Wakil Wali Kota, Rustan Saru saat memberikan sambutan pada pembukaan konsultasi publik di Hotel Suni Abepura, Jumat (18/7). (Foto/Humas Pemkot)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Kepala Bagian Hukum dan Pemerintahan mengadakan konsultasi publik rancangan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berlangsung di Hotel Suni Abepura, Jumat (18/7).
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan, Perda Terkait RTRW ini sudah lama maka perlu dilakukan adanya perubahan lewat konsultasi publik. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait RT dan RW, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, kewajiban, kepengurusan, serta tata kerja dan hubungan kerja.
“Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam konsultasi publik RT RW ini,” ujar Rustan Saru usai buka kegiatan.
Sejumlah poin yang dimaksud di antaranya, jumlah penduduk semakin banyak, maka perlu ditata jumlah maksimal tiap RT berapa jiwa. RT RW harus memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang masuk ke Papua khususnya Kota Jayapura harus, dalam hal ini wajib lapor minimal 2×24 jam.
RT RW harus terlibat dalam mencegah segala aktivitas kriminal di Kota Jayapura, dengan mengontrol warganya serta perhatikan kebersihan. RT RW juga diingatkan untuk tidak meminta imbalan dalam bentuk apapun dan jangan mempersulit warga saat mengurus segala bentuk dokumen. RT RW harus bisa merangkul semua komponen yang ada di wilayah masing-masing.
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…