

Barang bukti dugaan penimbunan BBM yang ditemukan oleh Tim Keamanan Terpadu Pemkot Jayapura beberapa hari lalu. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura akan menyerahkan penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) kepada pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Keamanan Terpadu di sejumlah SPBU beberapa hari lalu.
Rustan Saru menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut, Tim Keamanan Terpadu atau Garnisun Pemkot Jayapura telah mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk digunakan dalam penimbunan BBM. Kendaraan-kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil temuan dari patroli dan sidak ini akan kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cepos, Kamis (18/12).
Ia menegaskan, terkait siapa saja pihak yang terlibat serta bentuk sanksi yang akan diberikan, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah Kota Jayapura, kata dia, menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh kepolisian.
“Siapa saja yang terlibat dan sanksi bagi para pelaku itu sudah menjadi ranah kepolisian. Setelah menerima hasil temuan patroli gabungan ini, pihak kepolisian akan menindaklanjutinya,” jelasnya.
Page: 1 2
Hanya saja dari banyaknya "pembantu" ini pemerintah diharapkan tak lupa bahwa ada hak dari ribuan…
Pembela HAM Papua, Theo Hesegem menyampaikan, konflik bersenjata yang terjadi di berbagai daerah seperti Kabupaten…
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura melalui layanan P2TP2A…
Program ini menyasar warga lanjut usia berusia di atas 75 tahun yang hidup sendirian serta…
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…