

Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, Kakanwil BPN Papua (FOTO:Karel/Cepos)
JAYAPURA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua mengimbau kepada seluruh masyarakat setempat agar segera melakukan validasi sertifikat elektronik terhadap semua sertifikat yang dimiliki.
Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Roy Wayoi di Jayapura Senin mengatakan, proses ini sudah berjalan pada 2024 di mana penerbitan sertifikat tersebut melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.
“Memang belum mengetahui batas validasi tersebut namun kami membuka ruang bagi masyarakat yang melakukan validasi,” katanya.
Menurut Roy, masyarakat juga bisa melakukan validasi pada 12 kantor pertanahan pada wilayah setempat.
“Sehingga semua masyarakat sudah harus memiliki sertifikat digital, di mana untuk pembiayaan masyarakat cukup membayar PNBP,” ujarnya.
Dia menjelaskan dan setiap kantor pertanahan harus mendorong masyarakat membuat sertifikat digitalnya.
“Dengan begitu tidak ada lagi sertifikat di atas sertifikat karena semua sudah ada legalitas,” katanya lagi.
Dia menambahkan, validasi sertifikat sagat penting untuk dilakukan oleh masyarakat guna memastikan bahwa sertifikat yang dipegang adalah valid dan sah
“Dengan begitu maka semua sertifikat akan tersimpan baik karena telah digital,” ujarnya lagi. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…