Lebih lanjut, Abisai Rollo menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antarunit, baik di internal OPD maupun dengan pihak ketiga seperti kontraktor pelaksana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kekurangan di mana, kelemahan di mana, harus diselesaikan bersama. Semua harus bergerak cepat dan saling mendukung agar kegiatan tidak tertunda,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada kegiatan yang terlambat hingga menyebabkan anggaran tidak terserap dan harus dikembalikan ke kas daerah. “Saya tidak ingin ada kegiatan yang tertunda atau dananya kembali ke kas daerah. Ini harus jadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Meski dalam dokumen kontrak terdapat kegiatan dengan masa kerja hingga 18 atau 28 Desember 2025, Wali Kota menegaskan bahwa secara kebijakan Pemerintah Kota, batas waktu penyelesaian seluruh kegiatan adalah 15 Desember 2025.
“Tanggal 15 Desember itu batas akhir yang harus ditaati. Semua kegiatan wajib selesai sebelum tanggal tersebut agar tidak mengganggu proses administrasi dan pelaporan akhir tahun,” pungkas Abisai Rollo. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…