

Salah satu barang bukti ganja yang dimusnahkan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Kamis (16/10). Hasil Ungkapan Kasus Sejak Agustus hingga September 2025 (foto:Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,1 kilogram, hasil dari empat laporan polisi yang berhasil diungkap selama periode Agustus hingga September 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Jalan Ampera, samping Lapangan Futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kamis (16/10). Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, dalam keterangannya menyampaikan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap para tersangka yang telah diamankan.
“Total BB yang dimusnahkam mencapai 1.114,3 gram atau sekitar 1,1 kilogram. Barang bukti ini berasal dari empat perkara berbeda, dengan sejumlah tersangka yang proses hukumnya kini tengah berjalan,” ujar AKP Febry.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini kami lakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jayapura. Ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk barang haram tersebut,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni, 5,6 gram ganja dari tersangka MU, 535,93 gram ganja dari tersangka YE dan MI, 200,67 gram ganja dari tersangka RD dan NN, serta 272,1 gram ganja dari tersangka LE.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis, disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jayapura. Febry mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Kota Jayapura benar-benar terbebas dari narkoba,” pungkasnya (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…