

JAYAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura terus melakukan pendampingan hukum melalui perdata dan tata usaha negara dalam mengawal penggunaan dana covid-19 yang digunakan Pemerintahan Daerah di tengah pandemi saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura N. Rahmat mengaku, pihaknya akan selalu memberikan bantuan hukum ataupun pendapat hukum menyangkut hal-hal apa saja yang diminta pemerintah daerah terkait penggunaan dana covid-19.
Hal ini lanjut Rahmat, tujuannya sangat baik dan bisa mengefektifkan penggunaan dana yang digunakan Pemerintah daerah dari pos lain yang sebelumnya bukan untuk diperuntukkan. “Dari sarana bidang intelejen, kami sudah mendata penggunaan dana Covid-19 ini. Namun, untuk saat ini belum ada yang dianggap melakukan pelanggaran. Kami masih terus melakukan pemantaua,” jelasnya.
Terkait dengan hal ini, pihaknya akan terus melakukan upaya penyeledikan atau mengumpulkan data dan informasi di lapangan. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jika terdapat adanya penyelewengan dana covid-19, maka akan dihukum berat. Menyangkut penyelewengan dana covid-19, pimpinan kami telah mengultimatum untuk menghukum berat, termasuk anggota atau Jaksa yang ikut terlibat di dalamnya,” pungkasnya. (fia/wen)
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…
rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…