

JAYAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura terus melakukan pendampingan hukum melalui perdata dan tata usaha negara dalam mengawal penggunaan dana covid-19 yang digunakan Pemerintahan Daerah di tengah pandemi saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura N. Rahmat mengaku, pihaknya akan selalu memberikan bantuan hukum ataupun pendapat hukum menyangkut hal-hal apa saja yang diminta pemerintah daerah terkait penggunaan dana covid-19.
Hal ini lanjut Rahmat, tujuannya sangat baik dan bisa mengefektifkan penggunaan dana yang digunakan Pemerintah daerah dari pos lain yang sebelumnya bukan untuk diperuntukkan. “Dari sarana bidang intelejen, kami sudah mendata penggunaan dana Covid-19 ini. Namun, untuk saat ini belum ada yang dianggap melakukan pelanggaran. Kami masih terus melakukan pemantaua,” jelasnya.
Terkait dengan hal ini, pihaknya akan terus melakukan upaya penyeledikan atau mengumpulkan data dan informasi di lapangan. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jika terdapat adanya penyelewengan dana covid-19, maka akan dihukum berat. Menyangkut penyelewengan dana covid-19, pimpinan kami telah mengultimatum untuk menghukum berat, termasuk anggota atau Jaksa yang ikut terlibat di dalamnya,” pungkasnya. (fia/wen)
Pembangunan Sekolah Rakyat yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas ini dianggarakan melalui i APBN dengan…
Benhur Tomi Mano, MM (BTM) menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak hanya diukur dari berdirinya gedung…
PJ Sekda Provinsi Papua Pegunungan Drs. Wasuok Demianus Siep menyatakan untuk jabatan Sekda Papua Pegunungan…
Pantauan di lokasi, sejak pagi ratusan warga mendayung perahu tradisional untuk menjemput speedboat yang ditumpangi…
Gubernur Apolo mengatakan kehadiran asrama diharapkan tidak hanya mendukung proses belajar mengajar, tetapi juga menjadi…
Selain melihat dari dekat antrian kendaraan, Marthinus Pasang juga menemui pengelola SPBU dan pihak Rayon…