

JAYAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura terus melakukan pendampingan hukum melalui perdata dan tata usaha negara dalam mengawal penggunaan dana covid-19 yang digunakan Pemerintahan Daerah di tengah pandemi saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura N. Rahmat mengaku, pihaknya akan selalu memberikan bantuan hukum ataupun pendapat hukum menyangkut hal-hal apa saja yang diminta pemerintah daerah terkait penggunaan dana covid-19.
Hal ini lanjut Rahmat, tujuannya sangat baik dan bisa mengefektifkan penggunaan dana yang digunakan Pemerintah daerah dari pos lain yang sebelumnya bukan untuk diperuntukkan. “Dari sarana bidang intelejen, kami sudah mendata penggunaan dana Covid-19 ini. Namun, untuk saat ini belum ada yang dianggap melakukan pelanggaran. Kami masih terus melakukan pemantaua,” jelasnya.
Terkait dengan hal ini, pihaknya akan terus melakukan upaya penyeledikan atau mengumpulkan data dan informasi di lapangan. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jika terdapat adanya penyelewengan dana covid-19, maka akan dihukum berat. Menyangkut penyelewengan dana covid-19, pimpinan kami telah mengultimatum untuk menghukum berat, termasuk anggota atau Jaksa yang ikut terlibat di dalamnya,” pungkasnya. (fia/wen)
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…