Categories: METROPOLIS

Bantah Lakukan Intimidasi dan Tersangka Kerusuhan Jayapura

Kombes Pol AM Kamal ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal membantah adanya kekerasan serta intimidasi oleh penyidik terhadap para tersangka kasus kerusuhan di Jayapura yang terjadi pada 29 Agustus tahun 2019. 

 Kamal mengklaim Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai Standar Operasional Posedur (SOP) dan tidak ada tindakan kekerasan maupun intimidasi.

 “Pemeriksaan terhadap para tersangka sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan dalam pemeriksaan penyidik mengedepankan HAM dan Hukum Acara, saat para tersangka diperiksa didampingi oleh penasehat hukum,” ucap Kamal, Jumat (17/1)

 Menurut Kamal, PH yang beracara sekarang bukanlah PH yang mendampingi para tersangka pada saat pemeriksaan. Sebelum melakukan pemeriksaan penyidik juga telah menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan serta anggota Polri yang mengetahui kejadian tersebut dan penyidik melakukan pengecekan di TKP.

 “Tidak benar ada perintah pimpinan Polda Papua agar penyidik menetapkan tersangka dalam 1×24 jam, karena sesuai aturan hukum bilamana dalam waktu 1×24 jam tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana yang disangkakan maka para tersangka segera dipulangkan/dibebaskan,” tutur Kamal.

 Penegasan Kabid Humas ini terkait pernyataan tim Advokat yang mengatakan bahwa kliennya atau para terdakwa saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pasca kerusuhan di Jayapura pada bulan Agustus lalu mendapatkan kekerasan serta intimidasi.

 “Pernyataan tim Advokat tersebut dikeluarkan setelah para terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan mengatakan bahwa penyidik melakukan tindakan kekerasan serta intimidasi oleh penyidik,” ucapnya.

Kamal juga menyebutkan Senin (6/1), sembilan penyidik Dit Reskrimum Polda Papua telah memberikan keterangan sebagai saksi Verbalisan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. “Pemanggilan para penyidik oleh majelis hakim setelah para terdakwa dalam sejumlah perkara kerusuhan demontrasi menolak rasisme terhadap Orang Asli Papua mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuatkan oleh penyidik, karena merasa mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

11 hours ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

12 hours ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

12 hours ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

13 hours ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

13 hours ago

Bekerja Bukan Lagi Soal Ideal, Tapi Kebutuhan yang Tak Bisa Ditunda

Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…

14 hours ago