

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, membeberkan bahwa baru 40 – 50 persen pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Jadi, masih banyak yang belum laporkan. Diharapkan, semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kita akan bertemu untuk membahas percepatan laporan LHKPN ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” jelas Muhammad Musa’ad, Senin (16/3) kemarin.
Bukan tanpa alasan LHPKN ini harus segera dilaporkan, melainkan karena ini menjadi bahan penilaian sejauh mana kepatuhan ASN dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara. Untuk itu, sebagai ASN, khususnya pejabat eselon II dan III berkewajiban untuk melaporkan LHKPN.
“Artinya, biar tidak kaya juga harus tetap lapor. Tidak mesti harus kaya dulu baru lapor. Makanya, uang sedikit saja, belum masuk kategori kaya, tapi harus tetap lapor. Ini sudah kewajiban karena hanya namanya kekayaan itu adalah apa yang kita miliki. Jadi, bukan karena kita kaya, melainkan apa yang kita miliki sebagai penyelenggara negara, baik eselon II maupun III, wajib kita laporkan kepada KPK,” pungkasnya. (gr/wen)
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…