

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, membeberkan bahwa baru 40 – 50 persen pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Jadi, masih banyak yang belum laporkan. Diharapkan, semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kita akan bertemu untuk membahas percepatan laporan LHKPN ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” jelas Muhammad Musa’ad, Senin (16/3) kemarin.
Bukan tanpa alasan LHPKN ini harus segera dilaporkan, melainkan karena ini menjadi bahan penilaian sejauh mana kepatuhan ASN dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara. Untuk itu, sebagai ASN, khususnya pejabat eselon II dan III berkewajiban untuk melaporkan LHKPN.
“Artinya, biar tidak kaya juga harus tetap lapor. Tidak mesti harus kaya dulu baru lapor. Makanya, uang sedikit saja, belum masuk kategori kaya, tapi harus tetap lapor. Ini sudah kewajiban karena hanya namanya kekayaan itu adalah apa yang kita miliki. Jadi, bukan karena kita kaya, melainkan apa yang kita miliki sebagai penyelenggara negara, baik eselon II maupun III, wajib kita laporkan kepada KPK,” pungkasnya. (gr/wen)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…