“Atas perbuatannya, IH disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Febry.
Sementara itu, Kapolsek KPL Jayapura Iptu H. Abdul Kadir menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mengamankan jalur laut dari peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi kesigapan anggotanya di lapangan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur laut untuk menyebarkan narkoba, baik masuk maupun keluar Kota Jayapura,” tegasnya.
Iptu Abdul menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini serta memperketat pengamanan di kawasan pelabuhan melalui patroli dan pemeriksaan rutin, serta memperkuat koordinasi dengan Sat Resnarkoba dan instansi terkait guna menutup potensi jalur penyelundupan lainnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura. Ini demi masa depan generasi Papua,” tegasnya (rel)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan kebutuhan susu bagi balita menjadi salah…
Rustan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan kebutuhan…
Pemerintah Kota Jayapura memperkuat penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Dok V, Kelurahan Mandala, dengan melibatkan…
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan…