“Atas perbuatannya, IH disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Febry.
Sementara itu, Kapolsek KPL Jayapura Iptu H. Abdul Kadir menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mengamankan jalur laut dari peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi kesigapan anggotanya di lapangan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur laut untuk menyebarkan narkoba, baik masuk maupun keluar Kota Jayapura,” tegasnya.
Iptu Abdul menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini serta memperketat pengamanan di kawasan pelabuhan melalui patroli dan pemeriksaan rutin, serta memperkuat koordinasi dengan Sat Resnarkoba dan instansi terkait guna menutup potensi jalur penyelundupan lainnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura. Ini demi masa depan generasi Papua,” tegasnya (rel)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…
‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…
Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…