Categories: METROPOLIS

Instansi Publik Diminta Paparkan SOP

Iwanggin Sabar Olif ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif mengatakan bahwa kepuasan pelayanan publik merupakan salah satu langkah atau prosedur yang di terapkan oleh pemberi layanan seusai dengan SOP yang berlaku.

“Selain gunakan SOP yang sudah diatur dalam UUD Pelayanan publik hal mendasar yang perlu di tegaskan juga adalah komitmen dari instani pemberi layanan tersebut,”ujar Iwanggin pada Cenderawasih Pos melalui seluler, Sabtu (14/9).

Dirinya mengakui bahwa ada beberapa hal yang diutamakan dalam memberikan pelayanan yang masimal dalam hal ini terhindar dari praktek yang mengarah ke pungli dan juga salah mengunakan jabatan.

“Terutama bagi instansi pemberi layanan yang bersentuhan dengan masyarakat harus memaparkan SOP maupun prosedur yang diterapkan dalam instansi tersebut supaya masyarakat bisa mengetahui langkah apa harus di lakukan,”jelasnya.

Lanjut Iwanggin, Karena jika pemberi layanan tersebut tidak secara terbuka memaparkan prosedur atau langkah dalam layanan disuatu instansi tersebut maka peluang untuk adanya pungli maupun kesala gunaan jabatan bisa saja terjadi.

“Kalo ditempelkan ditempat terbuka kan masyarakat akan tau bahwa ini yang harus dibayar, dan persyaratan ini yang  harus dipenuhi, jadi jika terjadi pelayanan diluar SOP atau prosedur tersebut maka masyarakat pasti akan protes dan meluruskan hal tersebut sesuai dengan proses yang ada,”paparnya.

Dan dirinya juga menegaskan bahwa dalam SOP yang akan diterapkan atau dipampang di muka penerima layanan harus secara terbuka, trasparan dan terperinci sehingga semua proses pelayanan yang ada akan berjalan lancar dan tidak ada pihak yang mengeluh atau merasa ditipu.

“Contohnya dalam pembuatan KTP di SOP sudah diterapkan bahwa hanya membutuhkan wakyu 30 menit dan tanpa biaya, namun dalam pelaksanaan yang terjadi tidak demikian maka masyarakat akan protes atau mengingatkan,”bebernya.

Ombudsman berharap setiap intasni pemberi layanan ke masyarakat atau publik bisa mendapatkan penilaian yang maksimal dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat.(kim/kin).

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

8 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

9 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

10 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

11 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

12 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

13 hours ago