

Proses penandatanganan MoU dan penyerahan santunan kematian bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Wakil Wali Kota, Rustan Saru usai apel pagi di halaman kantor walikota, Senin (14/7). (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan, Pemerintah Kota Jayapura bersama BPJS Ketenagakerjaan secara resmi melakukan nota kesepahaman (MoU) usai apel pagi di halaman kantor wali kota, Senin (14/7).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang diwakili Wakil Wali Kota, Rustan Saru bersama Ketua BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Kota Jayapura, Sirta Mustakiem.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal atau pekerja rentan.
“Dalam MoU ini kita targetkan 20 ribu jiwa pekerja rentan akan diakomodir dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos usai apel pagi. “Jumlah anggaran yang akan disiapkan kurang lebih Rp 5 Miliar,” lanjutnya.
Menurut Rustan Saru, jaminan sosial ini sangat penting bagi masyarakat yang kurang mampu khususnya pekerja rentan. “Pekerja rentan yang dimaksud dalam program ini adalah, warga yang tidak memiliki pendapat tetap, kurang mampu, bisa juga UMKM, tukang ojek, dan pekerja lepas lainnya,” jelasnya.
Page: 1 2
Petugas berhasil mengamankan barang bukti, antara lain satu jerigen ukuran 35 liter Sopi, 43 botol…
Mereka diberangkatkan dalam rangka melakukan pengamanan guna mengantisipasi terjadinya bentrok susulan yang dilakukan dua kelompok…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC)Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan sebagai DOB yang baru pemerintah sudah…
Nathan mengatakan sejak didirikan pada 2003, IPN yang berlokasi di Kabupaten Mimika telah berkembang menjadi…
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika sebagai Organisasi Peranngkat Daerah…
Wakapolres Jayawijaya Kompol F.D. Tamaila menyatakan agenda 1 Desember yang menjadi perhatian semua pihak saat…