Categories: METROPOLIS

Gara-gara Cemburu, Nekad Aniaya Kekasih

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura resmi menyerahkan tersangka berinisial (MW) pelaku tindak pidana penganiayaan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura Senin (15/5) kemarin.

  Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto menerangkan, tersangka (MW) merupakan pelaku yang telah menganiaya korban bernama Paskalina Rumaikeuw (21) di Kampung Tiba Tiba, Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura, Kamis (16/3) lalu.

  Diapun menerangkan kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, terjadi pada Kamis, 16 Maret lalu, sekira pukul 05.30 WIT. Dimana pelaku menganiaya korban, karena cemburu, sebab korban merupakan kekasih dari tersangka.

  Adapun cara tersangka melakukan perbuatannya tersebut yaitu pelaku memukul korban menggunakan tangan kanan dikepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah korban, sehingga mengakibatkan pipi kanan korban luka lecet gores sepanjang satu sentimeter yang dikelilingi oleh memar-memar berwarna merah, luka tersebut akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

  “Setelah kami periksa kepada tersangka (MW) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga tersangka  dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Pwnganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan kurungan penjara,” jelas Kapolsek Abepura, di Jayapura Senin (15/5).

  Maka pada Senin (15/5)   sekira pukul 14.00 Wit, tersangka diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, untuk proses hukum lebih lanjut. (rel/tri)

newsportal

Recent Posts

Lantai Jembatan Banyak Lubang, Terkesan Kumuh dengan Coretan dan Sampah

Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai.  Arus lalu lintas…

12 hours ago

Wali Kota Ajak Perangi Segala Bentuk Perjudian

   Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…

19 hours ago

Tabrak Truk Semen, Pengendara Motor Tewas di Ring Road

Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…

20 hours ago

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

1 day ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

2 days ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

2 days ago