

Penyidik Pembantu Polsek Abepura Saat Menyerahkan Tersangka (MW) ke JPU Kejari Jayapura. (FOTO:Dok. Polsek Abepura for Cepos)
JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura resmi menyerahkan tersangka berinisial (MW) pelaku tindak pidana penganiayaan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura Senin (15/5) kemarin.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto menerangkan, tersangka (MW) merupakan pelaku yang telah menganiaya korban bernama Paskalina Rumaikeuw (21) di Kampung Tiba Tiba, Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura, Kamis (16/3) lalu.
Diapun menerangkan kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, terjadi pada Kamis, 16 Maret lalu, sekira pukul 05.30 WIT. Dimana pelaku menganiaya korban, karena cemburu, sebab korban merupakan kekasih dari tersangka.
Adapun cara tersangka melakukan perbuatannya tersebut yaitu pelaku memukul korban menggunakan tangan kanan dikepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah korban, sehingga mengakibatkan pipi kanan korban luka lecet gores sepanjang satu sentimeter yang dikelilingi oleh memar-memar berwarna merah, luka tersebut akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
“Setelah kami periksa kepada tersangka (MW) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Pwnganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan kurungan penjara,” jelas Kapolsek Abepura, di Jayapura Senin (15/5).
Maka pada Senin (15/5) sekira pukul 14.00 Wit, tersangka diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, untuk proses hukum lebih lanjut. (rel/tri)
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…