Categories: METROPOLIS

Gara-gara Cemburu, Nekad Aniaya Kekasih

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura resmi menyerahkan tersangka berinisial (MW) pelaku tindak pidana penganiayaan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura Senin (15/5) kemarin.

  Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto menerangkan, tersangka (MW) merupakan pelaku yang telah menganiaya korban bernama Paskalina Rumaikeuw (21) di Kampung Tiba Tiba, Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura, Kamis (16/3) lalu.

  Diapun menerangkan kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, terjadi pada Kamis, 16 Maret lalu, sekira pukul 05.30 WIT. Dimana pelaku menganiaya korban, karena cemburu, sebab korban merupakan kekasih dari tersangka.

  Adapun cara tersangka melakukan perbuatannya tersebut yaitu pelaku memukul korban menggunakan tangan kanan dikepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah korban, sehingga mengakibatkan pipi kanan korban luka lecet gores sepanjang satu sentimeter yang dikelilingi oleh memar-memar berwarna merah, luka tersebut akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

  “Setelah kami periksa kepada tersangka (MW) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga tersangka  dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Pwnganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan kurungan penjara,” jelas Kapolsek Abepura, di Jayapura Senin (15/5).

  Maka pada Senin (15/5)   sekira pukul 14.00 Wit, tersangka diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, untuk proses hukum lebih lanjut. (rel/tri)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

1 day ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

1 day ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

1 day ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

1 day ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

1 day ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago