

Penyidik Pembantu Polsek Abepura Saat Menyerahkan Tersangka (MW) ke JPU Kejari Jayapura. (FOTO:Dok. Polsek Abepura for Cepos)
JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura resmi menyerahkan tersangka berinisial (MW) pelaku tindak pidana penganiayaan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura Senin (15/5) kemarin.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto menerangkan, tersangka (MW) merupakan pelaku yang telah menganiaya korban bernama Paskalina Rumaikeuw (21) di Kampung Tiba Tiba, Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura, Kamis (16/3) lalu.
Diapun menerangkan kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, terjadi pada Kamis, 16 Maret lalu, sekira pukul 05.30 WIT. Dimana pelaku menganiaya korban, karena cemburu, sebab korban merupakan kekasih dari tersangka.
Adapun cara tersangka melakukan perbuatannya tersebut yaitu pelaku memukul korban menggunakan tangan kanan dikepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah korban, sehingga mengakibatkan pipi kanan korban luka lecet gores sepanjang satu sentimeter yang dikelilingi oleh memar-memar berwarna merah, luka tersebut akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
“Setelah kami periksa kepada tersangka (MW) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Pwnganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan kurungan penjara,” jelas Kapolsek Abepura, di Jayapura Senin (15/5).
Maka pada Senin (15/5) sekira pukul 14.00 Wit, tersangka diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, untuk proses hukum lebih lanjut. (rel/tri)
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…