Abisai menegaskan, Pemerintah Kota Jayapura tidak akan mentolerir pejabat yang meninggalkan tugas tanpa izin. Jika ditemukan atau ada laporan terkait kepala kampung yang keluar daerah atau meninggalkan tempat tugas tanpa persetujuan, maka Pemkot akan mengambil langkah tegas.
“Jika kita temukan atau ada laporan seperti itu, maka akan kita berikan sanksi. Bisa saja kita nonaktifkan dari jabatannya,” tandasnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga disiplin aparatur serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di seluruh wilayah.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…