Abisai menegaskan, Pemerintah Kota Jayapura tidak akan mentolerir pejabat yang meninggalkan tugas tanpa izin. Jika ditemukan atau ada laporan terkait kepala kampung yang keluar daerah atau meninggalkan tempat tugas tanpa persetujuan, maka Pemkot akan mengambil langkah tegas.
“Jika kita temukan atau ada laporan seperti itu, maka akan kita berikan sanksi. Bisa saja kita nonaktifkan dari jabatannya,” tandasnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga disiplin aparatur serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di seluruh wilayah.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…