Abisai menegaskan, Pemerintah Kota Jayapura tidak akan mentolerir pejabat yang meninggalkan tugas tanpa izin. Jika ditemukan atau ada laporan terkait kepala kampung yang keluar daerah atau meninggalkan tempat tugas tanpa persetujuan, maka Pemkot akan mengambil langkah tegas.
“Jika kita temukan atau ada laporan seperti itu, maka akan kita berikan sanksi. Bisa saja kita nonaktifkan dari jabatannya,” tandasnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga disiplin aparatur serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di seluruh wilayah.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat menyiapkan stok beras sebanyak 27.900 ton…
Dia menjelaskan pihaknya berharap fasilitas olahraga yang dibangun menjadi sarana bagi para siswa untuk…
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Partai Golkar hingga tingkat akar rumput sebagai…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…