Categories: METROPOLIS

Kasus Pencemaran Naama Baik JWW Masuk Persidangan

PAM saat pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jayapura dari Penyidik Polda Papua beberapa waktu lalu.( FOTO : Elfira/Cepos)

Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli-

JAYAPURA- Kasus UU ITE terkait pencemaran nama baik Jhon Wempi Wetipo (JWW) dengan terduga tersangka berinisial PAM memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri Jayapura menyebutkan kasus ini sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jayapura Willyem W.T Hasiholan mengatakan kasus tersebut telah memasuki persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (19/6) agenda dimana pihak terdakwa akan menghadirkan saksi ahli.

“Hingga saat ini kita masih berupaya untuk membuktikan  perbuatan yang dilakukan si terdakwa,” ucap Willyem kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/6) kemarin.

Disinggung terkait adanya kemungkinan yang bersangkutan masuk ke Lapas Abepura, Willyem memaparkan bahwa jika yang bersangkutan masuk ke dalam rumah tahanan ataupun  Lembaga pemasyarakatan setelah adanya  putusan Pengadilan.

Setelah adanya putusan Pengadilan tersebut lanjut dia, Jaksa langsung mengeksekusi perkaranya baik itu eksekusi terhadap diri atau eksekusi terhadap badan  pelaku maupun terhadap barang buktinya.

“Penahanan dapat dilakukan terhadap seseorang  bilamana  pasal yang disangkakan kepada dirinya itu memungkinkan si pelaku dapat dilakukan penahanan,” paparnya.

Dikatakan, Panji sendiri belum dilakukan penahanan  hingga saat ini lantaran pasal yang disangkakan kepadanya belum dapat dilakukan penahanan. Dimana yang bersangkutan disangkakan Pasal 45 UU ITE ayat 3.

Terkait dengan kasus ITE sendiri, Kejaksaan Negeri Jayapura kata Willyem bukan kali pertama menangani kasus dengan perkara UU ITE. Melainkan sudah ada beberapa perkara yang ditangani  dan sudah ada beberapa perkara  ITE yang memiliki  putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami himbau masyarakat agar lebih  bijak dalam menggunakan media  sosial yang ada, janganlah  menggunakna media sosial  yang dampaknya bisa merugikan diri sendiri ataupun orang banyak,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua melimpahkan kasus UU ITE terkait pencemaran nama baik Jhon Wempi Wetipo (JWW) ke Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (25/1). (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

Warga Mulai Panik, Kabut Putih Masuk Kota Jayapura

Fenomena udara yang menyelimuti kawasan Kota dan Kabupaten Jayapura belakangan ini dipastikan murni merupakan fenomena…

3 hours ago

Memaksakan Siswa Naik Kelas Bisa Jadi Bumerang Dikemudian Hari

PGRI menegaskan bahwa siswa yang kurang berupaya belajar, sering absen tanpa alasan jelas, serta belum…

4 hours ago

Ada Dua Warga Binaan yang Kabur

Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Hendrik, menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan, jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak…

6 hours ago

Motto “Hen Tecahi Yo Onomi T’Mar Ni Hanased” Alami Perubahan

Motto Hen Tecahi Yo Onomi T'mar Ni Hanased yang merupakan peninggalan Wali Kota Benhur Tomi…

7 hours ago

Jenazah Mayor Manfred Fatem Diminta Diserahkan ke Gereja

Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan, Manfred bersama pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya sebelumnya…

8 hours ago

Pemerintah Pakai Bantuan Cairan dari Brasil Tangani Karhutla

Dudung mengatakan dirinya dalam waktu dekat akan meninjau sejumlah wilayah terdampak karhutla, termasuk Sumatera Selatan,…

14 hours ago