Categories: METROPOLIS

Kasus Pencemaran Naama Baik JWW Masuk Persidangan

PAM saat pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jayapura dari Penyidik Polda Papua beberapa waktu lalu.( FOTO : Elfira/Cepos)

Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli-

JAYAPURA- Kasus UU ITE terkait pencemaran nama baik Jhon Wempi Wetipo (JWW) dengan terduga tersangka berinisial PAM memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri Jayapura menyebutkan kasus ini sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jayapura Willyem W.T Hasiholan mengatakan kasus tersebut telah memasuki persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (19/6) agenda dimana pihak terdakwa akan menghadirkan saksi ahli.

“Hingga saat ini kita masih berupaya untuk membuktikan  perbuatan yang dilakukan si terdakwa,” ucap Willyem kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/6) kemarin.

Disinggung terkait adanya kemungkinan yang bersangkutan masuk ke Lapas Abepura, Willyem memaparkan bahwa jika yang bersangkutan masuk ke dalam rumah tahanan ataupun  Lembaga pemasyarakatan setelah adanya  putusan Pengadilan.

Setelah adanya putusan Pengadilan tersebut lanjut dia, Jaksa langsung mengeksekusi perkaranya baik itu eksekusi terhadap diri atau eksekusi terhadap badan  pelaku maupun terhadap barang buktinya.

“Penahanan dapat dilakukan terhadap seseorang  bilamana  pasal yang disangkakan kepada dirinya itu memungkinkan si pelaku dapat dilakukan penahanan,” paparnya.

Dikatakan, Panji sendiri belum dilakukan penahanan  hingga saat ini lantaran pasal yang disangkakan kepadanya belum dapat dilakukan penahanan. Dimana yang bersangkutan disangkakan Pasal 45 UU ITE ayat 3.

Terkait dengan kasus ITE sendiri, Kejaksaan Negeri Jayapura kata Willyem bukan kali pertama menangani kasus dengan perkara UU ITE. Melainkan sudah ada beberapa perkara yang ditangani  dan sudah ada beberapa perkara  ITE yang memiliki  putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami himbau masyarakat agar lebih  bijak dalam menggunakan media  sosial yang ada, janganlah  menggunakna media sosial  yang dampaknya bisa merugikan diri sendiri ataupun orang banyak,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua melimpahkan kasus UU ITE terkait pencemaran nama baik Jhon Wempi Wetipo (JWW) ke Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (25/1). (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

15 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

17 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

18 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

19 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

20 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

21 hours ago