

Tumpukan sampah di bahu jalan Kamp Wolker Perumnas III, Yabansai, distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (13/5) (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Permasalahan sampah di Kota Jayapura hingga saat ini belum terselesaikan. Masih banyak ditemukan tumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal atau di pinggir jalan. Salah satu lokasinya ada di Jalan Kamp Wolker Perumnas III, Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Pantauan Cenderawasih Pos, Selasa (13/5) di lokasi tepat pukul 10.09 WIT, tumpukan sampah di badan jalan itu terlihat berserakan dan menumpuk hingga masuk ke dalam saluran air yang ada di sekitarnya.
Bahkan sejumlah pengendara motor dengan santai melemparkan sampah yang mereka bawa sebelumnya ke tumpukan sampah yang berserak di badan jalan alternatif yang mengeluarkan aroma tidak sedap.
Salah seorang pejalan kaki yang enggan disebutkan namanya mengaku, sangat terganggu dengan keberadaan tumpukan sampah tersebut yang tak pernah ditutup oleh pemerintah setempat.
Hal ini membuat pengendara dan warga setempat kerap membuang sampah di lokasi karena dekat dengan akses jalan utama. Namun aroma tidak sedap kerap mengganggu kenyamanan pejalan kaki yang terpaksa menghirup aroma bau busuk, akibat tumpukan sampah.
”Jelas terganggu. Tumpukan sampah ini bukan cuma mengeluarkan aroma yang tidak sedap, tapi kadang sampah plastiknya terbawa angin dan mengotori badan jalan yang kami lewati. Kalau sempat terpeleset dan kami jatuh ke tengah jalan di saat kendaraan bermotor lalu lalang bisa-bisa nyawa pun hilang,” katanya.
Page: 1 2
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…