Categories: METROPOLIS

Potensi Pelangaran HAM Terus Terjadi, KKR Perlu Segera Dibentuk

JAYAPURA – Penegakan Hukum dan HAM terhadap kekerasan di Papua  telah membuat luka dan tangisan panjang dalam hati orang Papua. Karena itu sudah sepantasnya dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lampau. 

“Korban akan puas ketika pelaku disidangkan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dan HAM ini hanya dapat dilakukan secara independen jika dibentuk Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR), Komisi HAM Papua  dan Pengadilan HAM di Papua  dengan dasar UU No 21 Tahun 2001 dan atau dengan dasar peraturan pemerintah ketiga institusi ini penting di Papua , karena daerah ini mempunyai sejarah pelanggaran HAM yang panjang,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa, (13/7) kemarin.

 Ia mengatakan, Papua  mempunyai potensi yang sangat besar untuk terus akan terjadi kekerasan serta pelanggaran HAM. Pemerintah Indonesia haruslah membentuk 3 (tiga) institusi ini agar masyarakat melihat ada kesungguhan dari pemerintah, ada jalan, ada pintu bagi penegakan HAM di Papua  sesuai dengan aturan.

 Penyelesaian pelanggaran HAM di Papua  tidak bisa hanya bicara saja, demo saja dan tidak bisa juga dengan hanya membentuk tim ini dan tim itu yang tidak memiliki kekuatan hukum dan juga tidak bisa dibiarkan begitu saja.  Mesti ada pedoman yang mengkombinasikan antara regulasi nasional dan regulasi UU No 21 Tahun 2001 dan akan menjadi turunan dari UU No 21 Tahun 2001,” katanya.

” KKR Papua  dibentuk dengan Kepres atas usul Gubernur Papua. Jadi ini menunjukkan KKR Papua  tidak bergantung pada UU KKR yang berlaku nasional karena salah satu hal mendasar disusunnya UU Otonomi Khusus Papua , adalah penyelesaian pelanggaran HAM secara bermartabat,maka KKR harus dibentuk di Provinsi Papua  dengan Keputusan Presiden,” ujar Gobai

“Situasi Papua  belakangan ini membuat berbagai kelompok bertemu Presiden dan pemerintah pusat dengan menawarkan berbagai usulan, namun menurut saya belum menyentuh solusi akar masalah Papua  seperti yang dipetakan oleh LIPI yakni distorsi sejarah, pelanggaran HAM masa lalu dan Sekarang. (oel/wen)

newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

1 day ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

1 day ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

2 days ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

2 days ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

2 days ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

2 days ago