Categories: METROPOLIS

Potensi Pelangaran HAM Terus Terjadi, KKR Perlu Segera Dibentuk

JAYAPURA – Penegakan Hukum dan HAM terhadap kekerasan di Papua  telah membuat luka dan tangisan panjang dalam hati orang Papua. Karena itu sudah sepantasnya dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lampau. 

“Korban akan puas ketika pelaku disidangkan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dan HAM ini hanya dapat dilakukan secara independen jika dibentuk Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR), Komisi HAM Papua  dan Pengadilan HAM di Papua  dengan dasar UU No 21 Tahun 2001 dan atau dengan dasar peraturan pemerintah ketiga institusi ini penting di Papua , karena daerah ini mempunyai sejarah pelanggaran HAM yang panjang,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa, (13/7) kemarin.

 Ia mengatakan, Papua  mempunyai potensi yang sangat besar untuk terus akan terjadi kekerasan serta pelanggaran HAM. Pemerintah Indonesia haruslah membentuk 3 (tiga) institusi ini agar masyarakat melihat ada kesungguhan dari pemerintah, ada jalan, ada pintu bagi penegakan HAM di Papua  sesuai dengan aturan.

 Penyelesaian pelanggaran HAM di Papua  tidak bisa hanya bicara saja, demo saja dan tidak bisa juga dengan hanya membentuk tim ini dan tim itu yang tidak memiliki kekuatan hukum dan juga tidak bisa dibiarkan begitu saja.  Mesti ada pedoman yang mengkombinasikan antara regulasi nasional dan regulasi UU No 21 Tahun 2001 dan akan menjadi turunan dari UU No 21 Tahun 2001,” katanya.

” KKR Papua  dibentuk dengan Kepres atas usul Gubernur Papua. Jadi ini menunjukkan KKR Papua  tidak bergantung pada UU KKR yang berlaku nasional karena salah satu hal mendasar disusunnya UU Otonomi Khusus Papua , adalah penyelesaian pelanggaran HAM secara bermartabat,maka KKR harus dibentuk di Provinsi Papua  dengan Keputusan Presiden,” ujar Gobai

“Situasi Papua  belakangan ini membuat berbagai kelompok bertemu Presiden dan pemerintah pusat dengan menawarkan berbagai usulan, namun menurut saya belum menyentuh solusi akar masalah Papua  seperti yang dipetakan oleh LIPI yakni distorsi sejarah, pelanggaran HAM masa lalu dan Sekarang. (oel/wen)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

13 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

13 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

14 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

14 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

15 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

15 hours ago