

JAYAPURA- Ratusan narapidana telah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Abepura sesuai dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka pencegahan terhadap Virus Corona atau Covid-19 di setiap Lapas-Lapas yang ada di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua.
Dari ratusan narapidana dan anak pidana yang dibebaskan ini ternyata 5 orang diantaranya merupakan rapidana kasus bentrokan antara mahasiswa eksodus dan aparat keamanan yang terjadi pada tanggal 23 September 2019 yang lalu di Expo-Waena Distrik Heram Kota Jayapura.
Penasehat Hukum (PH) yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H, M.H, memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kalapas Abepura yang telah membebaskan ratusan narapidana, khususnya 5 narapidana yang merupakan klien mereka.
“Kami apresiasi dengan kebijakan ini, terutama membebaskan lima narapidana yang merupakan klien kami di Lapas Abepura dalam rangka pencegahan terhadap Virus Covid-19 di Lapas Abepura,” katanya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (13/4) kemarin.
Emanuel berharap, kepada lima orang kliennya yang telah dibebaskan dari Lapas Abepura kiranya dapat melaksanakan hidup secara normal seperti biasa serta belajar untuk menerima ini sebagai sebuah pelajaran dalam kehidupan mereka sehari-hari.(bet/wen)
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…
Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…
"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…
Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…
Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…