

JAYAPURA- Ratusan narapidana telah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Abepura sesuai dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka pencegahan terhadap Virus Corona atau Covid-19 di setiap Lapas-Lapas yang ada di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua.
Dari ratusan narapidana dan anak pidana yang dibebaskan ini ternyata 5 orang diantaranya merupakan rapidana kasus bentrokan antara mahasiswa eksodus dan aparat keamanan yang terjadi pada tanggal 23 September 2019 yang lalu di Expo-Waena Distrik Heram Kota Jayapura.
Penasehat Hukum (PH) yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H, M.H, memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kalapas Abepura yang telah membebaskan ratusan narapidana, khususnya 5 narapidana yang merupakan klien mereka.
“Kami apresiasi dengan kebijakan ini, terutama membebaskan lima narapidana yang merupakan klien kami di Lapas Abepura dalam rangka pencegahan terhadap Virus Covid-19 di Lapas Abepura,” katanya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (13/4) kemarin.
Emanuel berharap, kepada lima orang kliennya yang telah dibebaskan dari Lapas Abepura kiranya dapat melaksanakan hidup secara normal seperti biasa serta belajar untuk menerima ini sebagai sebuah pelajaran dalam kehidupan mereka sehari-hari.(bet/wen)
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…