BPOM, kata dia, tidak bisa bekerja sendiri. Harus berkoordinasi dan berkomunikasi baik itu dengan pemerintah daerah kota/kabupaten maupun provinsi, juga lembaga terkait.
Selain itu, kecerdasan masyarakat sebagai konsumen juga dituntut. Karena dalam pengawasan itu ada tiga lapis, yaitu lapis pertama di produsen, lapis kedua pemerintah dan lapis ketiga masyarakat.
Pengawasan di produsen baik itu perusahaan maupun perorangan memiliki kewajiban memproduksi obat dan makanan sesuai ketentuan.
Pengawasan oleh pemerintah salah satunya lewat BPOM, yang bertugas memberikan regulasi dan pendampingan terkait obat dan makanan agar produk-produk obat dan makanan tersebut aman untuk masyarakat. Kemudian penegakan hukum.
“Mereka (Masyarakat) yang berhak mendapatkan obat dan makanan bermutu, layak konsumsi. Berhak juga melaporkan jika ada obat dan makanan yang tidak memenuhi aturan keamanan pangan,” pungkasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…
Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…
Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…
Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di ruang…