

Penyidik Polsek Jayapura Utara saat menyerahkan TSK tindak pidana penganiayaan ke Kejari, Jumat (9/10). (foto:Humas Polresta)
JAYAPURA–Polsek Jayapura Utara menyerahkan seorang tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan berinisial GW (23) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (9/10). Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses hukum terhadap kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay menjelaskan, penyerahan tersangka merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Tanjung Ria, Dok IX Kampung Tengah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 12.30 WIT. Dalam kasus ini, GW diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebuah kunci motor yang digenggam di tangannya.
“Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan tangan yang menggenggam sebuah kunci motor ke arah bibir korban hingga mengakibatkan luka sobek,” ujar Yulianus, dalam keteranganya Sabtu (10/9)
Page: 1 2
Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit Menular Dinkes Papua, Purnomo Sidhi, mengatakan bahwa hingga September 2026…
Data keseluruhan tahun 2026 belum rampung. Namun, data sementara menunjukkan kasus tertinggi berada di…
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jayapura resmi memperpanjang masa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 hingga 15…
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, rumah dinas tersebut ditempati oleh…
Hampir separo masyarakat Indonesia tidak puas dengan kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati…