Rustan menambahkan, penerapan aturan tersebut merupakan upaya nyata Pemkot Jayapura dalam mendorong pemberdayaan sumber daya manusia lokal agar dapat berdaya saing di dunia kerja, terutama di sektor jasa dan perdagangan yang kini berkembang pesat di ibu kota Provinsi Papua tersebut.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi benar-benar memberikan ruang bagi anak-anak Papua untuk bekerja dan berkembang di perusahaan mereka.
“Kami ingin masyarakat lokal menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi di Jayapura, bukan sekadar penonton. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus terus diperkuat,” tegas Rustan.
Pemerintah Kota Jayapura, lanjutnya, akan terus memantau pelaksanaan aturan tersebut dan mendorong setiap investasi baru agar tetap berorientasi pada pemberdayaan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya secara resmi memulai pelaksanaan Diklat Prajabatan, Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan setempat mulai membenahi layanan pendidikan khusus menyusul rendahnya indeks…
Massa aksi datang menggunakan dua unit mobil pikap dengan membawa sejumlah atribut, di antaranya…
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…
Sebanyak 13 calon siswa (casis) yang dikirim melalui Lanud J.A. Dimara Merauke berhasil lolos seleksi…
Ibadah syukur yang berlangsung di Tugu Injil Pesisir Pantai Skouw, Kampung Skouw Yambe, tersebut…