

Kadek Ari Nopiantha bersama kuasa hukum saat keluar daei ruangan sidang di PN Jayapura, Selasa (10/9). (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, memutus bebas terdakwa Kadek Ari Nopiantha, seorang developer, dari tuntutan hukum dalam sidang putusan, Selasa (10/9). Dimana jaksa penuntut umum, sebelumnya mengajukan tuntutan 2 tahun penjara kepada terdakwa karena dinilai terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan.
Adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim, salah satunya karena perkara yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa, bukan bagian pelanggaran tindak pidana melainkan Perdata. Sebab hubungan hukum antara Saksi Korban dengan terdakwa berkaitan dengan perjanjian jual beli rumah.
Sehingga dari bukti-bukti dan keterangan para saksi yang diajukan di persidangan, mejelis hakim dengan ketua Gracely N. Manuputi didampingi Hakim Anggota, Lidya Winero, dan Corneles Waroi menyatakan bahwa terdakwa bebas dari jeratan hukum, kemudian hak haknya harus dipulihkan.
Menyikapi putusan ini JPU tidak memberikan komentar, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menunggu sikap JPU, apakah nantinya JPU akan melakukan upaya kasasi. “Pada prinsipnya Kami menyampaikan terima kasih kepada Hakim, karena dalam memutuskan perkara ini Hakim betul betul menerapkan keadilan sekalipun langit runtuh,” ujar kuasa Hukum Nophianta, Marajohan Panggabean usai sidang, Selasa (10/9) kemarin. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…