

Kadek Ari Nopiantha bersama kuasa hukum saat keluar daei ruangan sidang di PN Jayapura, Selasa (10/9). (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, memutus bebas terdakwa Kadek Ari Nopiantha, seorang developer, dari tuntutan hukum dalam sidang putusan, Selasa (10/9). Dimana jaksa penuntut umum, sebelumnya mengajukan tuntutan 2 tahun penjara kepada terdakwa karena dinilai terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan.
Adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim, salah satunya karena perkara yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa, bukan bagian pelanggaran tindak pidana melainkan Perdata. Sebab hubungan hukum antara Saksi Korban dengan terdakwa berkaitan dengan perjanjian jual beli rumah.
Sehingga dari bukti-bukti dan keterangan para saksi yang diajukan di persidangan, mejelis hakim dengan ketua Gracely N. Manuputi didampingi Hakim Anggota, Lidya Winero, dan Corneles Waroi menyatakan bahwa terdakwa bebas dari jeratan hukum, kemudian hak haknya harus dipulihkan.
Menyikapi putusan ini JPU tidak memberikan komentar, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menunggu sikap JPU, apakah nantinya JPU akan melakukan upaya kasasi. “Pada prinsipnya Kami menyampaikan terima kasih kepada Hakim, karena dalam memutuskan perkara ini Hakim betul betul menerapkan keadilan sekalipun langit runtuh,” ujar kuasa Hukum Nophianta, Marajohan Panggabean usai sidang, Selasa (10/9) kemarin. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…