Categories: METROPOLIS

Selama Dua Hari, Truk Bertonase Besar Dilarang Beroperasi

JAYAPURA– Pemerintah kota Jayapura akan menghentikan sementara jam operasional truk bertonase besar atau kendaraan berat seperti mobil tronton, dan peti kemas untuk melaksanakan aktifitas di jalan-jalan umum di Kota Jayapura selama 2 hari yakni pada 22 -23 Juli mendatang.

Ya, pembatasan ini berlaku selama kunjungan presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Jayapura yang dijadwalkan pada tanggal 22 Juli mendatang.

PJ Wali Kota Jayapura,  Christian Sohilait  menerangkan, pemerintah kota Jayapura sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait terutama Pelindo, Kepolisian dan sejumlah decoder lainnya mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut.

Khusus untuk pembatasan ini hanya berlaku di siang hari selama 2 hari sementara sore hari hingga malam hari diperbolehkan aktivitas seperti biasa khusus untuk mobil-mobil atau kendaraan besar yang mengangkut peti kemas dan kendaraan berat lainnya.

“Saya sebenarnya hanya menjalankan Perda yang sudah ada.  Kita larang semua mobil besar yang rodanya di  atas 8,12 atau 16, masuk kota ini pada siang hari.  Silakan kamu mau masuk dalam kota ini masuk malam,  khusus untuk tanggal 22 dan 23 sama sekali tidak beroperasi,”kata Christian Sohilait, Kamis (11/7).

Dia menerangkan tujuan pemerintah memberlakukan pembatasan waktu operasional kendaraan berat ini hanya untuk menghindari kemacetan lalu lintas kendaraan pada saat jam-jam sibuk terutama ketika presiden Jokowi berkunjung ke Papua pada 22 Juli nanti.

Menurutnya Kota Jayapura belakangan ini sudah seringkali dilanda kemacetan lalu lintas.  Sehingga perlu pengaturan secara baik agar kemacetan lalu lintas ini bisa diatasi.

Pemerintah kota juga telah memiliki peraturan daerah untuk mengatur waktu operasional bagi kendaraan berat.  Ketentuan ini dibuat untuk menghindari kemacetan pada saat jam-jam sibuk di wilayah Kota Jayapura.

Karena itu Aturan ini hanya berlaku selama kunjungan presiden dan setelah kunjungan itu maka aturan dikembalikan sesuai dengan peraturan daerah pemerintah kota Jayapura. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

11 minutes ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

1 hour ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

2 hours ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

3 hours ago

TPP Diberikan Berdasarkan Kinerja ASN

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…

4 hours ago

Pemerataan Akses Energi Harus Jangkau Kampung Terpencil

   “Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…

5 hours ago