

Sejumlah peserta saat mengikuti pembukaan kegiatan peningkatan kompotensi pengantar kerja bimbingan teknis petugas antar kerja tahun 2023 yang digelar Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, Provinsi Papua, Rabu (12/7). (FOTO:Elfira/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, menggelar kegiatan peningkatan kompotensi pengantar kerja bimbingan teknis petugas antar kerja tahun 2023.
Kabid Ketenagakerjaan Hans Himbers menyebut, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan tingkat kompotensi kerja yang dibutuhkan oleh pasar kerja. Dimana hal ini akan berdampak pada semakin ketatnya persaingan antara kerja dalam merebutkan pasar kerja, baik di dalam maupun luar negeri.
“Yang memenangkan persiangan adalah mereka yang unggul dalam skil atau keterempilanm serta kompotensi menjadi tolak ukur,” ucap Hans.
Menurut Hans, persaingan memang tidak bisa dielakkan. Namun dilain sisi, tidak bisa sekedar menjadi penonton ataupun sasaran pasar kerja. Tetapi menjadi pemain yang harus jadi pemenang.
“Kita perlu meningkatkan kompotensi tenaga kerja dan kita membutuhkan percepatan dan lompatan dalam peningkatan kompotensi itu sendiri,” jelasnya.
Hans mengaku berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan rendahnya kompotensi tenaga kerja, terus akan dilaksanakan melalui program pengembangan ketenaga kerjaan antara lain melalui Bimtek antar kerja merujuk pada undang undang RI nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
“Dengan peningkatan kompotensi pengantar kerja bimbingan teknis petugas antar kerja dapat meningkatkan pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan wawasan bagi petugas antar kerja,” tambahnya.
Menurutnya, peningkatan kompotensi pengantar kerja bimbingan teknis petugas antar kerja mempunyai suatu manfaat. Di antaranya tersedianya pedoman teknis, penyelenggaraan program dan mekanisme dalam memberikan pelayanan kepada petugas pengantar kerja sesuai prosedur yang berlaku.
“Termasuk menyamakan presepsi melalui berbagai kegiatan, memberikan memberikan pelayanan petugas antar kerja Bimtek yang dilakukan sebagai bentuk meningkatkan kapasitas pelayanan sesuai peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI nomor 39 tahun 2016,” pungkasnya. (fia/nat)
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…