Site icon Cenderawasih Pos

Tantangan Terbesar Persipakan SDM Sesuai Tingkat Kompotensi Kerja

Sejumlah peserta saat mengikuti pembukaan kegiatan peningkatan kompotensi pengantar kerja bimbingan teknis petugas antar kerja tahun 2023 yang digelar  Dinas Perindustrian  Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, Provinsi Papua, Rabu (12/7). (FOTO:Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perindustrian  Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, menggelar kegiatan peningkatan kompotensi pengantar kerja bimbingan teknis petugas antar kerja tahun 2023.

Kabid Ketenagakerjaan Hans Himbers menyebut, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan tingkat kompotensi kerja yang dibutuhkan oleh pasar kerja. Dimana hal ini akan berdampak pada semakin ketatnya persaingan antara kerja dalam merebutkan pasar kerja, baik di dalam maupun luar negeri.

“Yang memenangkan persiangan adalah mereka yang unggul dalam skil atau keterempilanm serta kompotensi menjadi tolak ukur,” ucap Hans.

Menurut Hans, persaingan memang tidak bisa dielakkan. Namun dilain sisi, tidak bisa sekedar menjadi penonton ataupun sasaran pasar kerja. Tetapi menjadi pemain yang harus jadi pemenang.

“Kita perlu meningkatkan kompotensi tenaga kerja dan kita membutuhkan percepatan dan  lompatan dalam peningkatan kompotensi itu sendiri,” jelasnya.

Hans mengaku berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan rendahnya kompotensi tenaga kerja, terus akan dilaksanakan melalui program pengembangan ketenaga kerjaan antara lain melalui Bimtek antar kerja merujuk pada undang undang RI nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

“Dengan peningkatan kompotensi pengantar kerja bimbingan teknis petugas antar kerja dapat meningkatkan pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan wawasan bagi petugas antar kerja,” tambahnya.

Menurutnya, peningkatan kompotensi pengantar kerja bimbingan teknis petugas antar kerja mempunyai suatu manfaat. Di antaranya tersedianya pedoman teknis, penyelenggaraan program dan mekanisme dalam memberikan pelayanan kepada petugas pengantar kerja sesuai prosedur yang berlaku.

“Termasuk menyamakan presepsi melalui berbagai kegiatan, memberikan memberikan pelayanan petugas antar kerja Bimtek yang dilakukan sebagai bentuk meningkatkan kapasitas pelayanan sesuai peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI nomor 39 tahun 2016,” pungkasnya. (fia/nat)

Exit mobile version