Categories: METROPOLIS

Pemprov Beri Diskon dan Bebaskan Denda Pajak

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua  melalui UPTD Samsat kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa denda pajak, melalui program pemutihan pajak yang berlaku 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Program ini juga disertai dengan diskon pembayaran pokok pajak mulai dari 5 % hingga 40 % untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.

  Bagi kendaraan yang nunggak dua tahun atau lebih diberikan diskon 30 persen, balik nama kendaraan bermotor diberikan diskon 5 persen hingga 40 persen, dan mutasi  kendaraan dari Papua menjadi plat PA diskon 40 persen.

  Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Yosefina Fransina Way  mengajak masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia pun menekankan pentingnya program ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak.

“Pemerintah telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda dan memberikan potongan pajak. Ini kesempatan yang sangat baik, karena tidak datang setiap saat,” ujar Yosefina kepada wartawan, Kamis (8/5).

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

2 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

10 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

11 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

12 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

13 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

16 hours ago