Categories: METROPOLIS

Para Terdakwa Tak Melakukan Pengrusakan Seperti Dakwaan JPU

Para terdakwa kasus kerusuhan Jayapura, bersalaman dengan Penasehat Hukum (PH),usai persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di PN Kelas 1A Jayapura, Rabu (12/2) kemarin. ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Kasus kerusuhan Jayapura yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2019 kembali disidangkan di PN Kelas 1A Jayapura, Rabu (12/2) kemarin.  Sidang ini di pimpin oleh Hakim Ketua Maria Sitanggang, SH. MH dan hakim anggota Abdul Gafur Bunguin, SH dan Mulyawan, SH dengan agenda nota pembelaan dari Penasehat Hukum (PH). 

 Adapun para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini, yaitu Mika Asso, Jhoni Weya, Persiapan Kogoya, Yusup Marthen Muay, Ronald, Wandik, Elo Hubi, Rofinus Tambonop, Ali Asso, dan Yoda Tabuni.

“Dalam fakta persidangan teryata membuktikan bahwa para terdakwa tidak melakukan tindak pidana pengrusakan seperti yang didakwakan oleh JPU,” kata Ketua Tim Advokat Untuk Orang Asli Papua (OAP), Sugeng Teguh Santoso, SH dalam nota pembelaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim (MH) di PN Kelas 1A Jayapura, Rabu (12/2).

 Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga selama persidangan tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi fakta yang melihat adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Selain itu, para terdakwa dalam persidangan mengakui bahwa mereka (terdakwa) mendapatkan tindakan indimidasi dan kekerasan, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sementara itu, Anggota Tim Advokat Untuk Orang Asli Papua (OAP), Frederika Korain, SH mengatakan, dalam perkara ini sebagian besar JPU tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi fakta, terutama saksi yang melihat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa ini.

 Korain berharap, Majelis Hakim (MH) bisa mengerti benar duduk perkara ini, sehingga putusan atau vonis yang dijatuhkan benar-benar menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan berdasarkan fakta-fakta selama persidangan. (bet/wen)

newsportal

Recent Posts

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

4 hours ago

Dokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRP

Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…

8 hours ago

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

14 hours ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

15 hours ago

Kualitas MBG Bisa Diratting Bintang 1-5 di Aplikasi

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…

16 hours ago

Banyak Kebun di Kawasan Penyangga Cycloop

Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…

17 hours ago