Categories: METROPOLIS

Soal 14 Kursi DPRP, Unsur Adat Harus Diutamakan

Forum Peduli Hak Politik OAP, saat diskusi 14 kursi jalur di Kantor  Dewan Adat Papua di Kamkey Abepura, Jumat (10/1). ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Dalam menyikapi proses seleksi pengangkatan anggota DPR Papua melalui kursi otsus, maka Forum Peduli Hak Politik Orang Asli Papua (OAP),  menyimpulkan bahwa kursi otsus adalah kursi adat, sehingga Panitia Seleksi (Pansel) dan Gubernur Papua, agar mengutamakan calon dari unsur adat yang ada di Papua,

 Menurut Forum Peduli Hak Politik OAP, agar Pansel dan Gubernur, agar tidak mengakomodir masyarakat yang terlibat dalam partai politik (parpol) dan mantan pejabat di derah yang hanya mengejar kedudukan semata dan tidak memprioritaskan kehidupan masyarakat Papua.

 Ketua Forum Peduli Hak Politik OAP, Alex Napo, mengatakan kursi otsus murni diperjuangkan oleh orang-orang adat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Lalu dieksekusi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui Perdasus sesuai dengan putusan MK.

 “14 kursi otsus merupakan kursi bagi masyarakat adat dan bukan untuk kursi untuk parpol dan mantan pejabat di Papua,”katanya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Sabtu (11/1).

 Senada dengan itu, Yos Wali, mengatakan masyarakat Papua yang tergabung dala parpol dan kemarin telah menjadi caleg, kemudian gagal jangan serakah, sebab kemarin menjadi caleg dan menutup pinu masyarakat yang lain  pada pileg tahun 2019 yang lalu. 

 Pihaknya mengingatkan kepada Pansel, agar konsisten dengan jadwal dan aturan, agar proses dalam bulan Januari dapat selesai. Apapun hasilnya terakhir agar semua pihak dapat menerima dan tidak perlu ada gugatan ini dan itu.

 Sementara itu, Dewan Adat Papua, Ferdinand Okoseray, mengatakan dalam penentuan mesti juga Pansel dan Gubernur melibatkan atau mendengarkan pertimbangan Dewan Adat Papua dalam melakukan penentuan 14 kursi anggota DPR Papua periode 2019-2024.

 Tidak hanya itu, Frans Magai, menjelaskan dalam Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 memang tidak ada larangan anggota parpol dan mantan pejabat, tetapi pihaknya ingatkan agar Pansel jangan melakukan jual-beli dalam penentuan calon terpilih serta Gubernur Papua, agar tidak menentukan dua kelompok ini dalam calon terpilih. (bet/wen).

newsportal

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

11 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

12 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

15 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

16 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

17 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

23 hours ago