Categories: METROPOLIS

Soal 14 Kursi DPRP, Unsur Adat Harus Diutamakan

Forum Peduli Hak Politik OAP, saat diskusi 14 kursi jalur di Kantor  Dewan Adat Papua di Kamkey Abepura, Jumat (10/1). ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Dalam menyikapi proses seleksi pengangkatan anggota DPR Papua melalui kursi otsus, maka Forum Peduli Hak Politik Orang Asli Papua (OAP),  menyimpulkan bahwa kursi otsus adalah kursi adat, sehingga Panitia Seleksi (Pansel) dan Gubernur Papua, agar mengutamakan calon dari unsur adat yang ada di Papua,

 Menurut Forum Peduli Hak Politik OAP, agar Pansel dan Gubernur, agar tidak mengakomodir masyarakat yang terlibat dalam partai politik (parpol) dan mantan pejabat di derah yang hanya mengejar kedudukan semata dan tidak memprioritaskan kehidupan masyarakat Papua.

 Ketua Forum Peduli Hak Politik OAP, Alex Napo, mengatakan kursi otsus murni diperjuangkan oleh orang-orang adat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Lalu dieksekusi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui Perdasus sesuai dengan putusan MK.

 “14 kursi otsus merupakan kursi bagi masyarakat adat dan bukan untuk kursi untuk parpol dan mantan pejabat di Papua,”katanya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Sabtu (11/1).

 Senada dengan itu, Yos Wali, mengatakan masyarakat Papua yang tergabung dala parpol dan kemarin telah menjadi caleg, kemudian gagal jangan serakah, sebab kemarin menjadi caleg dan menutup pinu masyarakat yang lain  pada pileg tahun 2019 yang lalu. 

 Pihaknya mengingatkan kepada Pansel, agar konsisten dengan jadwal dan aturan, agar proses dalam bulan Januari dapat selesai. Apapun hasilnya terakhir agar semua pihak dapat menerima dan tidak perlu ada gugatan ini dan itu.

 Sementara itu, Dewan Adat Papua, Ferdinand Okoseray, mengatakan dalam penentuan mesti juga Pansel dan Gubernur melibatkan atau mendengarkan pertimbangan Dewan Adat Papua dalam melakukan penentuan 14 kursi anggota DPR Papua periode 2019-2024.

 Tidak hanya itu, Frans Magai, menjelaskan dalam Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 memang tidak ada larangan anggota parpol dan mantan pejabat, tetapi pihaknya ingatkan agar Pansel jangan melakukan jual-beli dalam penentuan calon terpilih serta Gubernur Papua, agar tidak menentukan dua kelompok ini dalam calon terpilih. (bet/wen).

newsportal

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

10 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

11 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

12 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

13 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

14 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

15 hours ago