Categories: METROPOLIS

Peralihan E-Katalog Versi 5 ke 6 Mulai Diberlakukan

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua menyebut penerapan e-katalog versi 6 akan mendorong transparansi sekaligus meningkatkan kompetisi harga dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua, Debora Salosa mengatakan, peralihan dari e-katalog versi 5 ke versi 6 sudah mulai diberlakukan secara bertahap. Meski tak dipungkiri bahwa masih dalam tahap kurasi dan penyesuaian.

“Dalam versi terbaru, seluruh mekanisme dari pemilihan hingga pencairan anggaran harus berada dalam sistem, termasuk kewajiban pembayaran pajak,” kata Debora, kepada wartawan, Selasa (9/9).

Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara versi 5 dan 6 terletak pada kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran ulang serta menginput kembali produk mereka.

Proses ini dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan Telkom sebagai pengelola server.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

23 hours ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

23 hours ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

24 hours ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

1 day ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

1 day ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

1 day ago