

Thomas Ch. Syufy, Direktur Eksekutif Papuan Observator For Human Rights. (Ceposonlne.com/Karel)
JAYAPURA-Fenomena pengibaran bendera One Peace yang muncul di sejumlah wilayah Indonesia jelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 menjadi sorotan publik.
Meski di Papua belum ditemukan pengibaran bendera tersebut, Direktur Eksekutif Papuan Observator for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufy, mengimbau pemerintah agar tidak panik atau bereaksi berlebihan terhadap fenomena ini.
Menurutnya, pengibaran bendera One Peace merupakan bagian dari kebebasan berekspresi generasi muda serta wujud dinamika demokrasi di Indonesia. “Bendera One Peace ini tidak setara dengan bendera separatis, bahkan tidak tergolong sebagai bendera resmi. Pemerintah tidak perlu panik secara berlebihan,” ujarnya, Minggu (10/8).
Thomas menilai, respons negara seharusnya lebih mengedepankan kebijaksanaan, melihat fenomena ini sebagai refleksi perjalanan bangsa yang telah mencapai usia 80 tahun pasca kemerdekaan. Ia berpendapat, kritik yang disampaikan generasi muda melalui simbol-simbol seperti bendera One Peace perlu dimaknai sebagai koreksi terhadap jalannya negara.
“Anak-anak muda mungkin melihat persoalan negara baik dari sisi hukum, demokrasi, maupun kebijakan yang dianggap diabaikan dan dikendalikan kepentingan oligarki sudah tidak berjalan di rel yang semestinya. Ini sebenarnya koreksi kepada negara, jangan terlalu represif dan vulgar dalam menyikapi fenomena ini,” tuturnya.
Page: 1 2
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…