Site icon Cenderawasih Pos

Narkoba Dari Lima Tersangka Dimusnahkan

Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan lokasi pemusnahan di kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, Kamis (11/8). (FOTO:Gamel/Cepos)

JAYAPURA-Sebanyak lima tersangka kasus narkoba tengah menjalani proses hukum di Dit Narkoba Polda Papua. Untuk sejumlah barang buktinya juga dimusnahkan langsung di hadapan  jaksa yang mengawal kasus ini. Yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan lokasi pemusnahan di kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, Kamis (11/8).

   Wadir Resnarkoba menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba, khususnya dari subdit 1, 2 dan juga subdit 3, karena menjadi syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.

   Wadir Resnarkoba Polda Papua AKBP Supriagung menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diungkap berupa narkoba jenis ganja dan sabu antara lain. Perinciannya adalah dari subdit 1 dengan satu orang tersangka atas nama AB dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,28 gram.

   Lalu subdit 2 dengan 5 orang tersangka berinisial C dengan barang bukti 540,12 gram ganja, IP dengan Barang bukti 541,27 gram ganja, K dengan barang bukti 638,53 gram ganja, GA dengan barang bukti 1.849,61 gram ganja dan H dengan barang bukti Sabu seberat 58,38 gram.

   “Sementara itu dari Subdit 3 berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama MD dan RM dengan barang bukti berupa ganja seberat 654,66 gram. Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 4.734,47 gram jenis ganja dan 58,38 gram narkotika jenis sabu,” jelas Wadir Narkoba.

  Jaksa Penuntut Umum Bidang Narkotika Jaksa Madya Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H bersama Kasubdit satu Kompol Hasanuddin,  menjelaskan bahwa untuk pasal-pasal dari masing-masing Subdit yaitu pasal 114 ayat (1) subsider  111  ayat (1) uu no 35 tahun 2009 pada Subdit 1, pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) dari Subdit 2 dan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 untuk Subdit 3 dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal yang sudah di terapkan masing-masing Subdit adalah 12 tahun penjara.

  Di kesempatan yang sama Jaksa penuntut umum Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H. menyampaikan kepada Personel Dit Resnarkoba kiranya selalu berkordinasi dengan kami dalam hal kelengkapan berkas agar semua pekerjaan tidak ada yang tertunda atau berkas dikembalikan karena ada hal yang kurang. (ade/tri)

Exit mobile version