Site icon Cenderawasih Pos

Tak Bisa Pungut Retribusi, Penjual Miras Terancam

Pj. Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura telah menerapkan aturan terbaru terkait dengan pungutan pajak dan retribusi di Kota Jayapura. Salah satu yang kena aturan baru itu adalah pajak atau retribusi izin penjualan minuman beralkohol (Minol) di Kota Jayapura yang sudah ditiadakan.

   Lantas kemudian bagaimana kedepanya  aktivitas penjualan minuman beralkohol di Kota Jayapura? Apakah pemerintah akan menutup semua tempat penjualan minuman keras beralkohol atau ada kebijakan baru yang akan diterapkan, mengingat tidak ada lagi  pemasukan atau sumbangan yang diberikan ke daerah  dari aktivitas tersebut terutama dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura.

   Pejabat Sekda kota Jayapura yang juga sebagai Kepala Dispenda Kota Jayapura,  Robby Kepas Awi mengungkapkan, dalam  upaya peningkatan pendapatan asli daerah sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah saat ini sudah tidak berlaku lagi.

  Aturan itu, diganti dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.  Di mana, dalam  undang-undang nomor 28 tahun 2009, itu ada penerimaan untuk daerah dari retribusi minuman beralkohol.  Namun di undang-undang terbaru,  itu tidak ada lagi pungutan retribusi untuk minuman beralkohol.

   “Oleh karena itu, saya sudah menyampaikan tadi kepada Forkompimda,  untuk menjadi perhatian saat rapat-rapat bersama dengan pemerintah nanti untuk dibahas.  Apakah dengan tidak adanya dalam undang-undang baru,  kita masih tetap pungut,  atau tidak pungut.  Yang kedua apakah ketika tidak ada di dalam undang-undang kita masih memberikan kesempatan minuman beralkohol ini ada di Kota Jayapura,” kata Robby Kepas Awi, Rabu (10/1).

   Karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat Forkompinda di Pemkot Jayapura, yang akan dihadiri oleh seluruh wajib pajak dan wajib retribusi di Kota Jayapura.

Jika dilihat dari presentasi besaran retribusi yang masuk dari minuman beralkohol ini, sebenarnya tidak terlalu besar.  Tidak lebih dari satu persen dari total PAD di Kota Jayapura.

  “Ini undang-undangnya sudah tidak membolehkan, maka ini juga belum jadi perhatian pemerintah,  dan kami akan melaporkan kepada bapak pejabat walikota,”tambahnya.(roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version