Categories: METROPOLIS

Tahun ini Kasus Keimigrasian Meningkat

Kantor Imigrasi Perlu Kolaborasi dengan Instansi Terkait

JAYAPURA – Maraknya peredaran Narkoba dan barang terlarang lainnya yang masuk ke Kota Jayapura dan sekitarnya dari perbatasan RI-PNG tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat terhadap otoritas terkait untuk mengatasi masalah tersebut.

   Seperti diketahui masuknya barang terlarang itu ke Kota Jayapura dari PNG masih sering terjadi. Dimana aparat keamanan dari TNI-Polri dan instansi terkait lainya terus berupaya untuk mengurangi peredaran barang terlarang tersebut dengan melakukan sweeping, pencekalan dan pemeriksaan terhadap warga serta barang yang masuk dari PNG di perbatasan RI-PNG hingga mengambil tindakan hukum seperti deportasi dan blacklist.

   Menangapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua, Ronni Fajar Purba mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penegakan hukum kurang lebih sebanyak lima kasus terhadap warga negara asing (WNA), bahkan kasusnya  telah dilimpahkan ke pengadilan. Terhitung dari Januari hingga September, dari lima kasus tersebut sebanyak 14 WNA yang sedang menjalani  proses hukum.

  “Lima kasus itu, jumlah total warga negara asingnya  lebih kurang 14 orang, jadi lima kasus, satu kasus ada tiga orang, ada yang empat orang per kasus. Ini sudah kita lakukan proses penyidikan dan sampai dengan tahapan P21,” kata Ronni saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (9/9)

  Bahkan, lanjut Ronni, saat ini para pelaku sudah ada yang diamankan dan divonis oleh pengadilan, karena telah melanggar undang-undang keimigrasian Pasal 119 dengan mendapatkan hukuman kurungan 1 tahun 2 bulan.

   Kasus yang paling banyak ditemukan oleh pihak imigrasi selama ini, kata Dia, adalah kasus memasuki wilayah Indonesia, namun membawa barang-barang komoditi yang mempunyai nilai ekonomis.

   Salah satu yang pernah disita oleh pihak imigrasi yaitu Vanili dengan berat 319 Kg.

“Terakhir yang kami sidik yaitu membawa vanili sebanyak 319 kilo yang mana Vanili ini adalah objek barang bawaan pelaku masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian,” ungkapnya.

  Untuk itu, Ia mengatakan bahwa bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran berupa tindakan pidana berupa Narkoba akan dilakukan penegakan hukum oleh kepolisian.

  “Karena kami imigrasi di subjek undang-undang ini adalah hanya spesialis dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, Kalau narkoba itu udah tindakan pidana umum, itu penyidiknya adalah teman-teman dari kepolisian,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

20 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

21 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

22 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

23 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

1 day ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

1 day ago