

Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Khaled. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan mempertegas pengawasan dan penegakan aturan perizinan bangunan mulai tahun 2026, khususnya di wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap bahaya lingkungan dan bencana alam.
Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Khaled, menegaskan bahwa pada prinsipnya pembangunan di kawasan rawan risiko tidak dibenarkan dan telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Sesuai regulasi, dilarang keras membangun di daerah yang bukan peruntukannya, baik karena faktor bahaya lingkungan maupun potensi bencana alam,” tegas Asep Khaled.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Langkah tersebut akan semakin diperketat pada tahun mendatang.
“Pengawasan dan penindakan sebenarnya sudah kami lakukan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memanggil pemilik bangunan untuk dimintai keterangan terkait perizinannya,” jelasnya.
Page: 1 2
Daerah Otonom Baru (DOB) itu, kata dia, bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan…
Dari senam bersama hingga pemeriksaan kesehatan, Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua mengajak masyarakat lebih…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan wajah kota.…
Ketua Aliansi, Jansen Previdea Kareth, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun,…
Menurut Rustan, DPR Kota Jayapura telah menetapkan APBD perubahan, sehingga diharapkan seluruh organisasi perangkat…
Kegiatan dengan tema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim" tersebut…