

Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Khaled. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan mempertegas pengawasan dan penegakan aturan perizinan bangunan mulai tahun 2026, khususnya di wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap bahaya lingkungan dan bencana alam.
Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Khaled, menegaskan bahwa pada prinsipnya pembangunan di kawasan rawan risiko tidak dibenarkan dan telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Sesuai regulasi, dilarang keras membangun di daerah yang bukan peruntukannya, baik karena faktor bahaya lingkungan maupun potensi bencana alam,” tegas Asep Khaled.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Langkah tersebut akan semakin diperketat pada tahun mendatang.
“Pengawasan dan penindakan sebenarnya sudah kami lakukan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memanggil pemilik bangunan untuk dimintai keterangan terkait perizinannya,” jelasnya.
Page: 1 2
Pria tersebut diyakini berada di Jayawijaya untuk kepentingan wisata atau menonton event Festival Budaya Lembah…
Abisai mengatakan, kesempatan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Ia meminta para mahasiswa…
Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka…
Dimana, untuk membendung laju kejahatan terhadap satwa liar tersebut, BBKSDA Papua secara masif menggalakkan program…
Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…
Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…