

Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Khaled. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan mempertegas pengawasan dan penegakan aturan perizinan bangunan mulai tahun 2026, khususnya di wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap bahaya lingkungan dan bencana alam.
Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Khaled, menegaskan bahwa pada prinsipnya pembangunan di kawasan rawan risiko tidak dibenarkan dan telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Sesuai regulasi, dilarang keras membangun di daerah yang bukan peruntukannya, baik karena faktor bahaya lingkungan maupun potensi bencana alam,” tegas Asep Khaled.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Langkah tersebut akan semakin diperketat pada tahun mendatang.
“Pengawasan dan penindakan sebenarnya sudah kami lakukan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memanggil pemilik bangunan untuk dimintai keterangan terkait perizinannya,” jelasnya.
Page: 1 2
Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…