Menurut Asep, apabila suatu bangunan berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau lokasi tersebut tidak masuk dalam tata ruang, tentu perlu dilakukan tindakan,” ujarnya.
Penegasan perizinan ini, lanjut Asep, bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus meminimalisir risiko kerugian akibat bencana di masa mendatang.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dari 36 titik longsor yang terjadi di jalan trans Jayapura-Wamena itu,…
Abisai menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang…
Kanit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua, AKP Fredy Nixon J. Simatauw, mengatakan…
Sekolah berpola asrama itu direncanakan dibangun di dua wilayah strategis, yakni Kabupaten Biak yang…
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM)…
Setelah menggelar aksi di haaman kantor DPRK, massa kemudian bergesar ke kantor Puspem di Sp3…