Categories: METROPOLIS

PUPR Tegaskan Larangan Membangun di Kawasan Berisiko Tinggi

Menurut Asep, apabila suatu bangunan berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau lokasi tersebut tidak masuk dalam tata ruang, tentu perlu dilakukan tindakan,” ujarnya.

Penegasan perizinan ini, lanjut Asep, bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus meminimalisir risiko kerugian akibat bencana di masa mendatang.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Masalah Longsor Teratasi, Kerusakan Jembatan yang Belum

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dari 36 titik longsor yang terjadi di jalan trans Jayapura-Wamena itu,…

3 hours ago

Banyak Dikeluhkan, Jalan Rusak Koya Barat Diperbaiki Tahun ini

Abisai menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang…

4 hours ago

Jelang Ramadan, Mulai Ada Kenaikan Harga di Pasaran

   Kanit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua, AKP Fredy Nixon J. Simatauw, mengatakan…

5 hours ago

Dinas Pendidikan Papua Gagas Sekolah Berpola Asrama

   Sekolah berpola asrama itu direncanakan dibangun di dua wilayah strategis, yakni Kabupaten Biak yang…

6 hours ago

Dunia Kerja Butuh Kompetensi dan Sertifikasi

   Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM)…

7 hours ago

Ratusan Buruh Moker Sampaikan Tuntutan ke Pemkab Mimika

Setelah menggelar aksi di haaman kantor DPRK, massa kemudian bergesar ke kantor Puspem di Sp3…

8 hours ago