

Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Khaled. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan mempertegas pengawasan dan penegakan aturan perizinan bangunan mulai tahun 2026, khususnya di wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap bahaya lingkungan dan bencana alam.
Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Khaled, menegaskan bahwa pada prinsipnya pembangunan di kawasan rawan risiko tidak dibenarkan dan telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Sesuai regulasi, dilarang keras membangun di daerah yang bukan peruntukannya, baik karena faktor bahaya lingkungan maupun potensi bencana alam,” tegas Asep Khaled.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Langkah tersebut akan semakin diperketat pada tahun mendatang.
“Pengawasan dan penindakan sebenarnya sudah kami lakukan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memanggil pemilik bangunan untuk dimintai keterangan terkait perizinannya,” jelasnya.
Page: 1 2
Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula korban Mulyono seorang sopir truk bersama rekannya hendak mengantar…
"Ada beberapa penilaian yang membuat kami mengambil kebijakan ini seperti jabatan kepala Kepala Dinas Koperasi…
Ketua Satgas Saber Pangan PapuaKetua Satgas Saber Pangan Papua yang juga sebagai Direktur Reskrimsus Polda…
Dua pucuk senjata milik personel TNI juga berhasil dirampas oleh kelompok yang menyerang. Kapendam XVII/Cendrawasih…
Tradisi ini rutin dilaksanakan setiap tahun dan diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi di…
"Sejak pagi personel kami sudah berhasil mengamankan area bandara dan mengevakuasi kedua korban ke Timika.…