Brigjen Tevi menambahkan, pemahaman yang baik terhadap aturan hukum, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), sangat penting bagi setiap prajurit. Hal tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum, baik pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, sekecil apa pun di lapangan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Setelah menggelar aksi di haaman kantor DPRK, massa kemudian bergesar ke kantor Puspem di Sp3…
Menurut Kory, pemberian vaksin ini bertujuan untuk melindungi jamaah dari risiko penyakit menular selama…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, MM, menyampaikan bahwa pihaknya segera menggelar pertemuan untuk…
Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan kepada para sesepuh, sebagai wujud tradisi menghormati orang tua…
Program ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa…
“Berdasarkan data kawasan hutan yakni mencapai sekitar 92,61 persen, sedangkan non kawasan hutan 7,31…