Fakhiri juga mengingatkan bahwa masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari. Ia menilai waktu yang tersisa harus dimanfaatkan pemerintah untuk menyusun perencanaan secara matang. Salah satu hal yang harus dipastikan adalah keberadaan tempat yang layak bagi warga terdampak apabila masa tanggap darurat berakhir.
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Papua dalam penanganan warga terdampak kebakaran.“Pemkot tentu tidak bisa bekerja sendiri untuk menangani korban yang saat ini masih di pengungsian. Kita membutuhkan sinergi dan dukungan dari pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat,” kata Abisai. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…
“Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…
Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…
Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…
Dalam sambutannya, Nyoman Sri Antari mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Jayapura bersama…