

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam setiap pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan di kelurahan.
“Tidak boleh ada pungutan dalam pengurusan berkas, kecuali retribusi sampah yang wajib dibayar oleh warga yang mampu karena itu menjadi pendapatan daerah,” kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru nya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Jumat.
Menurut dia, pihaknya melakukan sidak di Kelurahan Bhayangkara berdasarkan laporan masyarakat terkait pelayanan administrasi yang terhenti selama dua pekan terakhir.
“Setelah dilakukan sidak, ternyata penghambat layanan publik di Kelurahan Bhayangkara antara lain komputer rusak, listrik dan air disegel karena sudah menunggak serta internet tidak berfungsi,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian pihaknya langsung mengambil tindakan cepat untuk menjamin pelayanan publik kembali berjalan dengan membayar tunggakan listrik, air dan internet, serta membeli komputer dan lampu kantor yang baru agar pelayanan administrasi kepada warga dapat segera normal.
Page: 1 2
Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…
Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…
Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…
Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…