

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam setiap pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan di kelurahan.
“Tidak boleh ada pungutan dalam pengurusan berkas, kecuali retribusi sampah yang wajib dibayar oleh warga yang mampu karena itu menjadi pendapatan daerah,” kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru nya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Jumat.
Menurut dia, pihaknya melakukan sidak di Kelurahan Bhayangkara berdasarkan laporan masyarakat terkait pelayanan administrasi yang terhenti selama dua pekan terakhir.
“Setelah dilakukan sidak, ternyata penghambat layanan publik di Kelurahan Bhayangkara antara lain komputer rusak, listrik dan air disegel karena sudah menunggak serta internet tidak berfungsi,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian pihaknya langsung mengambil tindakan cepat untuk menjamin pelayanan publik kembali berjalan dengan membayar tunggakan listrik, air dan internet, serta membeli komputer dan lampu kantor yang baru agar pelayanan administrasi kepada warga dapat segera normal.
Page: 1 2
Fraksi mengingatkan kembali bahwa lahirnya UU Otsus Papua Tahun 2001—yang kemudian direvisi menjadi UU No.…
“Anggaran pemangkasan dari pusat cukup signifikan, maka daerah berpikir untuk mencari cara menutupi defisit Anggaran…
Menurutnya, kondisi cuaca saat ini sangat buruk. Beberapa titik di Kota Jayapura telah mengalami longsor,…
Tempat tidur itu didorong secepat mungkin menuju IGD. Di atas ranjang yang bergerak, dr. Gita…
“Peluncuran digitalisasi pembayaran retribusi daerah hari ini bukti nyata implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD),…
Tidak hanya warga umum, sejumlah mahasiswa dan ASN turut hadir. Mereka datang dari berbagai wilayah,…