

Sejumlah masyarakat yang antre untuk mendapatkan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Jayapura. (foto:Dok/Cepos)
Terlanjur Beli di Luar, Kwitansi Bisa Diajukan ke Rumah Sakit
JAYAPURA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura memastikan obat yang diresepkan dokter sesuai indikasi medis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga menjadi tanggungan fasilitas kesehatan dan tidak dibebankan sebagai biaya tambahan kepada pasien.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Dian Novita, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi peserta JKN yang mendapatkan pelayanan, sesuai haknya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN yang memiliki hak untuk berobat di fasilitas kesehatan harus mendapatkan pelayanan tanpa biaya,” katanya di Jayapura, Rabu.
Menurut Dian, di mana pembiayaan tersebut mencakup obat, alat kesehatan habis pakai, serta pemeriksaan penunjang yang menjadi bagian dari pelayanan medis berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi dokter.
“Apabila obat yang diresepkan tidak tersedia di fasilitas kesehatan maka pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan tetap berkewajiban memastikan peserta memperoleh obat yang dibutuhkan,” ujarnya.
Page: 1 2
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan dari pertemuan itu ada sejumlah persoalan yang disampaikan langsung…
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A menyatakan pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, kondisi kekeringan yang dipengaruhi fenomena El Niño meningkatkan kerawanan…
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H. menyatakan pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk memastikan…
Kapolres Mimika, AKBP Alfredo A. Rumbiak, menyatakan aparat keamanan terus mengawal situasi di lapangan agar…
Pelatihan ini digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom dan melibatkan operator…