Poin penting dari peraturan daerah terbaru ini dan turunannya dalam bentuk Perwal itu merupakan penataan di bidang perparkiran di Kota Jayapura.
Selanjutnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi berharap pembahasan Perwal mengenai perparkiran tepi jalan umum dikota Jayapura itu supaya segera disahkan. Karena mulai Januari 2025 pengelolaan parkiran tepi jalan umum sepenuhnya sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura.
“Kami berharap Peraturan Walikota Jayapura itu bisa secepat mungkin ditetapkan karena sehubungan dengan perubahan kewenangan kepada OPD-OPD, terutama terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah, sehingga pada Januari 2025 mulai diterapkan,” tambahnya. (roy/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Presiden Prabowo Subianto kembali memuji dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos di lokasi acara tersebut, melaksanakan sejumlah agenda utama diantaranya;…
Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…
INI memang suasana yang benar-benar khas. Seperti Kembali kemesin waktu. Mereka duduk rapi menonton sebuah…
Operasi penyebaran spam promosi judi online terus mengalami perubahan strategi. Jika sebelumnya lebih banyak menyasar…
Melansir Reuters, oenaikan elektabilitas Eisenkot terjadi di tengah menurunnya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Netanyahu…