Sementara aturan mengatakan bahwa pemerintah yang harus membina pelaku usaha pertambangan supaya mereka menerapkan prinsip-prinsip itu, sehingga mendapatkan manfaat. Baik pemerintah dan juga masyarakat setempat juga mendapatkan manfaat.
“Nah itu dulu yang coba kita akan lihat, jadi sebenarnya kalau ada kesempatan itu sebenarnya kita mau sosialisasi itu. Mendorong supaya bagaimana praktek good mining praktis itu bisa diterapkan dalam industri berbagai sektor skala. Baik skala pertambangan rakyat, menengah maupun berskala besar,”ujarnya.
Diketahui, RUU Minerba yang disahkan pada 18 Februari 2025 tidak lagi memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Sebagai gantinya, perguruan tinggi dapat menerima manfaat dari pengelolaan tambang.
Pertimbangan pembatalan izin tambang untuk kampus, salah satunya agar perguruan tinggi dapat tetap fokus pada pendidikan dan penelitian. Selain itu, Kampus juga bisa menerima manfaat dari pengelolaan tambang dalam bentuk, dana riset, beasiswa, program dosen tamu, magang bagi mahasiswa dan dosen.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…