Sementara aturan mengatakan bahwa pemerintah yang harus membina pelaku usaha pertambangan supaya mereka menerapkan prinsip-prinsip itu, sehingga mendapatkan manfaat. Baik pemerintah dan juga masyarakat setempat juga mendapatkan manfaat.
“Nah itu dulu yang coba kita akan lihat, jadi sebenarnya kalau ada kesempatan itu sebenarnya kita mau sosialisasi itu. Mendorong supaya bagaimana praktek good mining praktis itu bisa diterapkan dalam industri berbagai sektor skala. Baik skala pertambangan rakyat, menengah maupun berskala besar,”ujarnya.
Diketahui, RUU Minerba yang disahkan pada 18 Februari 2025 tidak lagi memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Sebagai gantinya, perguruan tinggi dapat menerima manfaat dari pengelolaan tambang.
Pertimbangan pembatalan izin tambang untuk kampus, salah satunya agar perguruan tinggi dapat tetap fokus pada pendidikan dan penelitian. Selain itu, Kampus juga bisa menerima manfaat dari pengelolaan tambang dalam bentuk, dana riset, beasiswa, program dosen tamu, magang bagi mahasiswa dan dosen.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dimana dalam rapat ini tidak hanya dengan para guru, tapi dengan orang tua siswa. Ini…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan pemerintah daerah bersama dengan forkopimda dan DPRK Jayawijaya…
‘’Putusan pengadilan harus kita jalankan karena itu hukum bagi kita semua,’’ kata bupati Yoseph Bladib…
"Regulasi dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih sudah sangat jelas baik dari dana desa dan negara…
Bupati Mimika Johannes Rettob pun menepis isu miring tentang pengelolaan dana divestasi saham PTFI tersebut…
Pihaknya, lanjut dia, telah meminta bantuan kepada Keamanan Laut (Kamla) dan Radio Pantai untuk kapal-kapal …