

Kepala Kemenag Kota Jayapura, Ani Matdoan menjelaskan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Baznas Kota Jayapura Nomor : 189/SK.03/BAZNAS-KOTA/I/2025, tentang nilai zakat fitrah zakat mal dan fidyah untuk wilayah Kota Jayapura tahun 2025.
JAYAPURA-Kementerian Agama Kota Jayapura bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jayapura telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah, zakat mal dan fidyah untuk wilayah Kota Jayapura tahun 2025.
Kepala Kemenag Kota Jayapura, Ani Matdoan menjelaskan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Baznas Kota Jayapura Nomor : 189/SK.03/BAZNAS-KOTA/I/2025, tentang nilai zakat fitrah zakat mal dan fidyah untuk wilayah Kota Jayapura tahun 2025.
“Dalam surat keputusan tersebut ada 6 poin yang ditetapkan yang pada intinya mengatur tentang nilai zakat fitrah zakat mal dan fidyah,” ujar Ani Matdoan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (6/3).
Kata Ani, pada poin pertama menetapkan Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Kota Jayapura pada tahun 2025 senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp 47.500/jiwa.
Poin kedua, Kadar Fidyah satu hari dengan uang senilai Rp.55.000 dan/atau disesuaikan dengan biaya makan pemberi fidyah per hari. Sedangkan poin ketiga, Zakat Fitrah dan Fidyah dapat diuangkan sesuai harga beras dan makanan yang dikonsumsi oleh Muzaki.
“Sementara di poin keempat, menjelaskan Nisab Zakat Maal untuk wilayah Kota Jayapura pada tahun 2025 senilai 85 gram emas,” ungkapnya.
“Untuk kadar zakat maal senilai 2,5%. Harga emas 1 gram senilai Rp.1.620.000,- dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai harga pasar,” lanjutnya.
Menurut Ani, keputusan ini berdasarkan hasil survei BAZNAS Kota Jayapura atas harga beras dari beberapa pasar, kios, dan grosir pada tanggal 25-26 Februari 2025 dan hasil Rapat Koordinasi Pengurus BAZNAS Kota Jayapura, MUI Kota Jayapura dan Kementerian Agama Kota Jayapura tanggal 27 Februari 2025 M, bertepatan dengan 28 Sya’ban 1446 H tentang Nilai Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Untuk Wilayah Kota Jayapura Tahun 2025.
“Baznas Kota Jayapura merupakan Badan Amil Zakat resmi yang dibentuk pemerintah, memiliki kewajiban menentukan penetapan harga beras dan emas sebagai nisab dalam penentuan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah di wilayah Kota Jayapura,” pungkasnya. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…