Categories: METROPOLIS

Besaran Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah Ditetapkan

JAYAPURA-Kementerian Agama Kota Jayapura bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jayapura telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah, zakat mal dan fidyah untuk wilayah Kota Jayapura tahun 2025.

Kepala Kemenag Kota Jayapura, Ani Matdoan menjelaskan, kebijakan  tersebut dituangkan dalam  Surat Keputusan Baznas Kota Jayapura  Nomor : 189/SK.03/BAZNAS-KOTA/I/2025, tentang nilai zakat fitrah zakat mal dan fidyah untuk wilayah Kota Jayapura tahun 2025.

  “Dalam surat keputusan tersebut ada 6 poin yang ditetapkan yang pada intinya mengatur tentang nilai zakat fitrah zakat mal dan fidyah,” ujar Ani Matdoan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (6/3).

  Kata Ani, pada poin pertama menetapkan Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Kota Jayapura pada tahun 2025 senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp 47.500/jiwa.

   Poin kedua, Kadar Fidyah satu hari dengan uang senilai Rp.55.000  dan/atau disesuaikan dengan biaya makan pemberi fidyah per hari. Sedangkan poin ketiga, Zakat Fitrah dan Fidyah dapat diuangkan sesuai harga beras dan makanan yang dikonsumsi oleh Muzaki.

  “Sementara di poin keempat, menjelaskan Nisab Zakat Maal untuk wilayah Kota Jayapura pada tahun 2025 senilai 85 gram emas,” ungkapnya.

  “Untuk kadar zakat maal senilai 2,5%. Harga emas 1 gram senilai Rp.1.620.000,- dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai harga pasar,” lanjutnya.

   Menurut Ani, keputusan ini berdasarkan hasil survei BAZNAS Kota Jayapura atas harga beras dari beberapa pasar, kios, dan grosir pada tanggal 25-26 Februari 2025 dan hasil Rapat Koordinasi Pengurus BAZNAS Kota Jayapura, MUI Kota Jayapura dan Kementerian Agama Kota Jayapura tanggal 27 Februari 2025 M, bertepatan dengan 28 Sya’ban 1446 H tentang Nilai Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Untuk Wilayah Kota Jayapura Tahun 2025.

   “Baznas Kota Jayapura merupakan Badan Amil Zakat resmi yang dibentuk pemerintah, memiliki kewajiban menentukan penetapan harga beras dan emas sebagai nisab dalam penentuan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah di wilayah Kota Jayapura,” pungkasnya. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

8 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

9 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

15 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

16 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

17 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

22 hours ago