AKP Bedu mengungkapkan dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Los Pasar Entrop pada 27 Januari 2025 lalu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Japsel bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha yang digunakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti quick respons dari kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup AKP Beddu. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, Kapal Papua Baru bukan satu-satunya yang tenggelam di kawasan tersebut. Saat ini tercatat…
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…
Menurutnya, seminar ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian mengenai biodiversitas Papua,…
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan…
Menurut dia, keberhasilan tersebut dicapai melalui strategi sederhana namun konsisten, yakni meningkatkan luas tanam sehingga…
Ia diduga disenggol mobil TNI yang ketika itu sedang berjalan beriringan menuju pada Minggu (14/6)…