AKP Bedu mengungkapkan dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Los Pasar Entrop pada 27 Januari 2025 lalu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Japsel bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha yang digunakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti quick respons dari kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup AKP Beddu. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mengutip MixVale, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 sore, saat gelombang badai disertai angin kencang melintasi…
NAMA Yonas, pemuda Palangka Raya menjadi salah satu dari sedikit builder dunia yang diundang untuk…
Theo juga mengatakan, akibat penyerangan itu, masyarakat setempat memilih mengungsi ke luar dari Distik Gearek…
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…
Perayaan ini menjadi momentum rohani yang bermakna untuk mempererat persatuan, memperkuat iman, serta meneguhkan komitmen…
Mantan Karo Hukum Setda Provinsi Papua Selatan ini telah berkomunikasi dengan penegak hukum dalam hal…