AKP Bedu mengungkapkan dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Los Pasar Entrop pada 27 Januari 2025 lalu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Japsel bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha yang digunakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti quick respons dari kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup AKP Beddu. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Artinya, aparatur negara mulai “menabung” untuk pensiun mereka sendiri melalui iuran yang dikelola secara berkelanjutan.…
Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran akses transportasi udara dan distribusi logistik bagi masyarakat di…
Rentetan kekerasan itu memuncak pada Senin (2/2), ketika Daniel Datti, SE (41), seorang pekerja mebel…
Kepergian pria kelahiran Sorong, Papua Barat ini menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi Persipura Jayapura,…
Rilis ini mencakup ratusan ribu email, ribuan video dan puluhan ribu foto yang menunjukkan interaksi…
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyampaikan bahwa Mandiri Sahabat Desa yang dilaksanakan selama enam bulan…