AKP Bedu mengungkapkan dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Los Pasar Entrop pada 27 Januari 2025 lalu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Japsel bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha yang digunakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti quick respons dari kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup AKP Beddu. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…
Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…
Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…
Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di ruang…