Site icon Cenderawasih Pos

Barang Bukti 94 Perkara Pidana Dimusnahkan

Kajari Jayapura Alex Sinuraya ketika memimpin pemusnahan barang kedaluwarsa di halaman Kantor Kejari Jayapura, Senin (5/9) ( FOTO: Kejari For Cepos)

JAYAPURA-Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti yang berasal  69 perkara Narkotika dengan jenis barang bukti berupa shabu dan ganja, serta 25 perkara pidana lainnya berupa pakaian, alat tajam, batu, kaca, kayu, besi, panah, dan busur.

  Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Jayapura Alex Sinuraya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana umum Kejari Jayapura Dani Rumaikewi,SH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang rampasan Kejari Jayapura Hasrul,SH dan fungsional lainnya yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jayapura pada Senin (5/9) sore.

  “Kejari Jayapura telah dilakukan pemusnahan barang bukti/barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Alex kepada Cenderawasih Pos.

  Ia menambahkan pemusnahan barang bukti berupa panah, parang, dan tombak serta barang bukti perkara pidana lainnya dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

  “Untuk barang bukti Narkotika dan Psikotropika berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air sabun dan diblender kemudian dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tambahnya.

  “Pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti yang ada di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Jayapura. Kedepannya pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap akan dilakukan secara rutin untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di lingkungan Kejaksaan Negeri Jayapura,” pungkasnya.(gin/tri)

Exit mobile version