Categories: METROPOLIS

Wali Kota: Bangunan Sepanjang Teluk Youtefa  Tak Miliki IMB

Dr. Benhur Tomi Mano, MM ( FOTO: Gratianus silas/cepos)

BTM: Pinggiran Kali Kampwolker Juga Akan Ditertibkan 

JAYAPURA – Setahun terakhir pembangunan baik rumah, tempat rekreasi maupun tempat usaha café yang berada disepanjang Teluk Youtefa  berkembang pesat. Pemilik lokasi di jalur akses jalan Teluk Youtefa  juga kebanyakan bukan orang biasa. Banyak pejabat – pejabat besar Papua baik yang bekerja di kantor gubernur maupun DPR Papua bahkan dari jajaran kepolisian yang mengambil tanah di lokasi ini. Secara lokasi memang sangat menjanjikan untuk prospek  ke depan dimana kondisi jalan sudah licin dan bersebelahan dengan laut dimana bisa dijadikan lokasi wisata.

 Hanya saja dari penyampaian Wali Kota Jayapura, DR Benhur Tomi Mano MM, keseluruhan bangunan yang berdiri di lokasi ini ternyata tak ada yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Satu persyaratan yang wajib dikantongi sebelum melakukan pembangunan. Selain itu lokasi yang dibangun juga merupakan kawasan konservasi. Kepada wartawan, Tomi Mano secara tegas menyatakan bahwa bangunan disepanjang teluk menyalahi aturan karena tak mengantongi IMB. Karenanya pihaknya berjanji akan menertibkan lokasi – lokasi yang sudah dibangun saat ini. 

 “Seperti di Pantai Hamadi itu tidak boleh membangun. Silahkan membeli dari pihak adat tapi pemerintah mempunyai hak  untuk menertibkan. Jika ingin membangun harusnya mempunyai izin sebelum dilakukan pembangunan,” kata Tomi Mano saat ditemui di sela-sela kegiatan penanaman pohon di Bukit Frembi Entrop, Sabtu (5/6) kemarin. Tomi Mano menyatakan bahwa pemerintah kota akan tetap melakukan penegakan hukum dan silahkan menjual dan membeli namun pihaknya memiliki kewenangan untuk menertibkan menyusul aturan Perda yang sudah ada. 

 “Untuk diketahui bahwa kami tidak pernah memberikan izin untuk membangun sebab kami tahu ini daerah yang  harus dijaga. Ada hutan bakau yang harus dijaga dan yang terpenting ada dusun masyarakat yang harus dipertahankan,” bebernya. Selain lokasi disepanjang Teluk Youtefa  yang tak memiliki IMB, menurut Tomi Mano ia dalam waktu dekat juga akan menertibkan lokasi disepanjang Kali Kampwolker yang persoalannya juga sama. “Kapolresta sudah berkoordinasi dengan kami dan segera kami tertibkan bangunan sepanjang Kali Kampwolker yang tidak memiliki ijin,” tegasnya.

 Sementara penggiat social Kota Jayapura, Gunawan berpendapat bahwa jika dilihat dari banyaknya bangunan yang didirikan dan mulai dioperasikan menunjukkan para pejabat juga banyak yang tak taat aturan. “Padahal mereka juga yang membuat aturan namun mereka sendiri yang melanggar. Tapi kalau saya melihat dari pemahaman, ini menunjukkan banyak pejabat di Papua tak paham aturan main. Hanya karena punya uang kemudian membeli padahal lokasinya masuk pada kawasan konservasi yang selama ini masih sering diributkan bahkan sudah beberapa kali terjadi konflik warga akibat lahan,” singkat Gunawan. (ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Tinggi Minat Orang Tua, Penerimaan Murid Baru Terkendala Fasilitas Gedung

  Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…

3 hours ago

Mendagri Canangkan Program Bedah Rumah Serentak di Kampung Mosso

   Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…

9 hours ago

23 Rumah Warga Akan Direhabilitasi

   Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…

10 hours ago

Pemprov dan Pemkot  Diminta Tindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri 

  Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…

11 hours ago

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

17 hours ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

18 hours ago