Site icon Cenderawasih Pos

Polisi Temukan Miras Lokal dengan Merk Marga

Tim opsnal dan anggota Sat Narkoba ketika menemukan barang bukti minuman lokal jenis Balo di Jl Kangkung, Hamadi yang sebagian langsung dimusnahkan, Senin (4/12). (Gamel/Cepos)

JAYAPURA-Satu temuan kasus miras lokal yang tak biasa, diungkap Sat Narkoba Polresta Jayapura. Jika selama ini miras disebut dengan nama yang identik dengan merk namun di Hamadi ada miras yang disebut dengan marga.

  Pengungkapan ini tak lepas dari kasus kecelakaan lalu lintas di mana salah  satu pengendaranya dipengaruhi minuman keras. Setelah diinterogasi ternyata pengendara ini mabuk minuman lokal atau buatan rumahan di Jayapura.

   Minuman ini sendiri jenisnya balo dan diproduksi oleh tiga orang dengan tiga rumah berbeda. Jadi masing  – masing rumah menjual balo. Ia menjelaskan bahwa semua berawal dari laka lantas dan setelah ditanya dikatakan balo tersebut dibeli dari Hamadi.

   Polisi yang menelusuri alamat yang diberikan menemukan balo siap edar dan diduga aktifitas ini sudah cukup lama karena sudah ada brand local yang pakai marga tadi.

“Mereka menyebut balo tersebut dengan menempelkan marga orang yang menjual dan sepertinya ini sudah cukup terkenal,” beber Irene.

  Ia menjelaskan bahwa dari keterangan pengendara yang mabuk, dirinya bersama anggota Opsnal Sat Narkoba dan Sat Polair saat tiba di Hamadi Jl. Kangkung Distrik Jayapura Selatan dan langsung melakukan pemeriksaan di rumah OK.

  Di sini polisi menemukan 10 Ember berukuran besar yang dimana ada 4 ember berisikan minuman jenis Balo. Selanjutnya anggota langsung memusnahkan atau menumpahkan di parit belakang rumah OK. Lanjut Kasat Narkoba, pada saat anggota dan OK menumpah  ternyata ditemukan kembali 1 ember berisikan minuman oplosan jenis balo di dalam rumah YM.

   “Kemudian anggota bersama YM langsung memusnahkan minuman tersebut ke dalam parit belakang rumah OK. Untuk terduga pelaku RN tidak ditemukan barang bukti di rumahnya namun yang bersangkutan ikut diamankan dikarenakan OK dan YM mengakui diajari buat oleh RN,” beber Kasat Narkoba.

  Irene menambahkan adapun barang bukti milik OK yang diamankan yakni 4 ember besar berisikan minuman oplosan jenis balo, 6 Ember besar, 2 Botol plastik 1500 ml berisikan minuman oplosan jenis balo yang dijadikan sampel.

  Selain itu, ada  1 karung 10 kg berisikan setengah ketan Hitam, 1 ember kecil warna merah, 1 gayung, 1 saringan, 1 karung besar berisikan botol plastik ukuran 1500 ml, 2 plastik besar berisikan botol plastik ukuran 1500 ml dan barang bukti milik YM yang diamankan berupa 1 Ember minuman oplosan jenis Balo yang langsung dimusnahkan, 2 botol plastik 1500 ml berisikan minuman oplosan jenis balo (sampel) dan 1 Ember besar berisikan botol plastik ukuran 1500 ml.

    Polisi mencurigai aktifitas ini sudah berlangsung lama.  “Dugaan kami seperti itu karena orang yang membeli cukup menyebut nama marga orang yang menjual maka langsung ditunjukkan lokasinya,” imbuh Irene. Kini ketiga pelaku tengah menjalani penyelidikan oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.(ade/tri).

Exit mobile version