

Pelaksanaan sosialisasi tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Aula Sian Soor Wali kota, Rabu (3/9). (fFoto/Humas Pemkot)
JAYAPURA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Aula Sian Soor walikota, Rabu (3/9).
Kadis DLHK Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di Kota Jayapura.
Dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, permasalahan lingkungan, serta langkah-langkah perlindungan dan pengelolaan yang harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin bersama-sama meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan, sekaligus menyebarluaskan informasi mengenai program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Jayapura,” ujar Dolfina usai kegiatan.
Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 40 Tahun 2023 diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, DLHK juga ingin memastikan agar peraturan ini dipahami dengan baik, tidak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh masyarakat luas. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melaksanakan Perda ini dalam setiap pelayanan, usaha, dan aktivitas di Kota Jayapura, sehingga kelestarian lingkungan dapat terjaga demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Page: 1 2
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…
Meski begitu, aktivitas judi online masih melibatkan sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui…