Categories: METROPOLIS

Gara-gara Judi Online, Oknum Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah

JAYAPURA-Gara-gara kecanduan main judi online, seorang oknum pegawai bank plat merah (BUMN) berinisial RS nekad gelapkan uang nasabah. Atas perbuatannya, yang bersangkutan kini  berurusan dengan hukum.

   Bahkan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-02/R.1.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/R.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.

   Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe mengatakan, tersangka RSSM ditangkap pada tanggal 4 September, kemudian pada, Selasa (5/9) kemarin dilakukan pemeriksaan. RS diduga melakukan korupsi uang nasabah senilai Rp 1,4 M, namun tersangka sudah  kembalikan Rp 300 juta. Sehingga tersisa kerugian negara senilai Rp 1,1 M.

   “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka telah menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai tersangka. Yang saat itu  didampingi oleh penasehat hukum yang disiapkan oleh tersangka,” terang Marvie sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (5/9).

    Mervie menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung dari tanggal 4 September hingga 20 September di Lapas Klas II Abepura.

Adapun modusnya kata Mervie, terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang dalam rekening salah satu Bank Unit Koya di kantor Cabang Abepura dengan cara melakukan transaksi penarikan dan  pemindahbukuan saldo tabungan nasabah tanpa seizin pemilik rekening untuk kepentingan  pribadi, sehingga menimbulkan  kerugian Negara sebesar Rp.1,442,150,000,- dan telah dikembalikan Rp 306,225,000,- sehingga sisa kerugian  adalah Rp.1.135.925,000.

   “Modusnya tersangka mengambil uang dari rekening nasabah, kebetulan nasabah tersebut baru membuka kredit dan belum sempat mengambil ATMnya. Kemudian, tersangka mengambil uang tersebut dan mengirim uang nasaba itu ke rekening situs judi online,” bebernya.

   Atas kasus tersebut, tersangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

   Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi. “Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan di Rutan Abepura,” pungkasnya. (fia)

newsportal

Recent Posts

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

15 minutes ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

1 hour ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

2 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

3 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

4 hours ago

Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta Dikontrak Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…

5 hours ago