

Tampak tersangka saat hendak dibawa ke Rutan Abepura, Selasa (5/9). (Foto Humas Kejari)
JAYAPURA-Gara-gara kecanduan main judi online, seorang oknum pegawai bank plat merah (BUMN) berinisial RS nekad gelapkan uang nasabah. Atas perbuatannya, yang bersangkutan kini berurusan dengan hukum.
Bahkan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-02/R.1.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/R.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.
Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe mengatakan, tersangka RSSM ditangkap pada tanggal 4 September, kemudian pada, Selasa (5/9) kemarin dilakukan pemeriksaan. RS diduga melakukan korupsi uang nasabah senilai Rp 1,4 M, namun tersangka sudah kembalikan Rp 300 juta. Sehingga tersisa kerugian negara senilai Rp 1,1 M.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka telah menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai tersangka. Yang saat itu didampingi oleh penasehat hukum yang disiapkan oleh tersangka,” terang Marvie sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (5/9).
Mervie menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung dari tanggal 4 September hingga 20 September di Lapas Klas II Abepura.
Adapun modusnya kata Mervie, terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang dalam rekening salah satu Bank Unit Koya di kantor Cabang Abepura dengan cara melakukan transaksi penarikan dan pemindahbukuan saldo tabungan nasabah tanpa seizin pemilik rekening untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.1,442,150,000,- dan telah dikembalikan Rp 306,225,000,- sehingga sisa kerugian adalah Rp.1.135.925,000.
“Modusnya tersangka mengambil uang dari rekening nasabah, kebetulan nasabah tersebut baru membuka kredit dan belum sempat mengambil ATMnya. Kemudian, tersangka mengambil uang tersebut dan mengirim uang nasaba itu ke rekening situs judi online,” bebernya.
Atas kasus tersebut, tersangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. “Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan di Rutan Abepura,” pungkasnya. (fia)
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…