Categories: METROPOLIS

Parcel Bagi ASN Dianggap Gratifikasi, Harus Lapor KPK

JAYAPURAPenjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengungkapkan, pemberian parcel dari pihak swasta/pengusaha kepada ASN atau antara ASN baik bawahan maupun dengan atasan ataupun sebaliknya merupakan bagian dari bentuk KKN terutama gratifikasi yang harus dihindari oleh setiap aparatur sipil negara.

“Saya pikir untuk pemberian parcel sudah ada  larangan, itu sudah dari beberapa tahun yang lalu,  sudah tidak ada lagi parcel.  Tidak boleh lagi ada.  Dari swasta ke pejabat,  ataupun dari bawahan untuk atasan.  Itu sudah tidak ada lagi.  Dan itu sekitar sudah 5 atau 6 tahun lalu kita sudah dilarang,” kata Frans Pekey, Kamis (4/4).

Dia menjelaskan pemberian parcel atau penyediaan parcel itu merupakan bagian dari hadiah karena itu sudah masuk unsur gratifikasi dan sudah dilarang oleh KPK.  Kata dia kalaupun itu ada atau kedapatan harus dilaporkan ke KPK

“Masalahnya di situ, harus laporkan ke KPK tentang yang diterima,” ujarnya.

Karena itu, dia menegaskan bagi kalangan ASN maupun swasta dan pihak-pihak terkait lainnya supaya tidak memberikan atau menerima hadiah parcel dari pihak swasta yang punya kepentingan tertentu dan juga antara atasan maupun bawahan di lingkup ASN Pemkot Jayapura.     

   Termasuk pemberian parcel pada saat hari raya dan juga pelaksanaan pernikahan atau kegiatan lainnya juga tidak diperbolehkan lagi untuk memberikan parcel. 

“Bahkan  bukan hanya pada saat hari raya, tapi pada saat penyelenggaraan acara pernikahan,  dan selain sebagainya. Itu sudah ada larangan dan di lingkup pemerintah kota Jayapura saya pikir sudah tidak ada lagi,” katanya.

   Karena itu dia berharap seluruh aparatur sipil negara di Pemkot Jayapura itu harus mematuhi semua aturan yang ada termasuk terkait dengan Pemberian hadiah bagi pejabat tinggi ataupun menerima parcel dari pihak swasta. 

“Edarannya sudah ada kan itu sudah berlaku sejak lama sehingga diharapkan semua ASN itu patuh,”harapnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

11 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

19 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

20 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

22 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

23 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

24 hours ago