

Para Pelaku Penganiayaan dan Pengursakan Barang di Waena, saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2). (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Sejumlah pelaku penganiayaan terhadap sejumlah korban di Waena Distrik Heram, pada 31 Januari 2024 lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Jayapura Kota. Para tersangka ini, yakni berinisial SA (24), JE (25), YC (23), dan MM (18).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika para pelaku mengonsumsi minuman keras sejak malam 30 Januari 2025 hingga dini hari 31 Januari 2025 di sekitar Expo Waena.
Dalam keadaan mabuk, mereka mulai melempari kios-kios di sekitar lokasi kejadian serta kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di jalan raya Abepura-Sentani. Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemalakan terhadap pemilik kios dan pengendara yang melintas. Respon atas tindakan tersebut jajaran Polresta bersama Polsek Heram melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…