

Para Pelaku Penganiayaan dan Pengursakan Barang di Waena, saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2). (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Sejumlah pelaku penganiayaan terhadap sejumlah korban di Waena Distrik Heram, pada 31 Januari 2024 lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Jayapura Kota. Para tersangka ini, yakni berinisial SA (24), JE (25), YC (23), dan MM (18).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika para pelaku mengonsumsi minuman keras sejak malam 30 Januari 2025 hingga dini hari 31 Januari 2025 di sekitar Expo Waena.
Dalam keadaan mabuk, mereka mulai melempari kios-kios di sekitar lokasi kejadian serta kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di jalan raya Abepura-Sentani. Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemalakan terhadap pemilik kios dan pengendara yang melintas. Respon atas tindakan tersebut jajaran Polresta bersama Polsek Heram melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Page: 1 2
Bupati Manokwari Hermus Indou, di Manokwari, Sabtu, mengatakan pendidikan merupakan investasi SDM jangka panjang yang…
Menurut Dina, semangat masyarakat Saireri dalam memperjuangkan calon Provinsi Saireri atau Papua Utara merupakan…
Direktur Utama PT Irian Bhakti Papua, Elia Loupatty mengatakan, aset perusahaan tersebar di Papua…
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan Kota Jayapura menjadi salah…
Di bawah komando Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Edy Susetyo, lembaga pemasyarakatan ini terus…
Pimpinan universitas membeberkan kronologi, tata aturan akademik, serta jalan keluar konkret yang diambil pemerintah…