Categories: METROPOLIS

Ditangkap Saat Jual Barang Curian di Medsos

Pelaku ketika diamankan di Maposek Abepura, Sabtu (4/1) lalu.  ( foto: Humas Polres)

JAYAPURA- Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura amankan seorang pria dengan inisial JA (23) warga Jalan Pipa Air, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura Kota Jayapura, Sabtu (4/1). Pria 23 tahun itu diamankan lantaran menjadi pelaku penadah barang hasil curian di wilayah hukum Polsek Abepura.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyebutkan pelaku merupakan penadah barang hasil curian yang menawarkan barang hasil curiannya melalui Media Sosial Facebook di Wilayah Hukum Polsek Abepura

 Adapun pelaku diamnakn berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / 1.818 / XII / 2019 / Papua / Rer Jpr Kota / Sek Abepura. Tanggal 15 Desember 2019. Dimana telah mengambil barang korban  bernama Irfan (24) yang merupakan seorang Mahasiswa.

 “Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga saksi lainnya, anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap barang-barang milik korban yang belum ditemukan,” Ucap Jahja saat dikonfirmasi, Minggu (5/1).

 Ia menerangkan kejadiannya diama pada (1/1) dini hari, postingan pelaku di Facebook dengan menggunakan akun FB bernama J Alba Payer memposting dengan menawarkan 1 buah gitar listrik merk Ant Rock warna merah di Grup Facebook “Jual Beli Abepura Barang Bekas Area Jayapura”.

 Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura lantas memanggil yang bersangkutan untuk memastikan bahwa benar barang yang dijual oleh Pelaku melalui media sosial Facebook adalah milik korban, setelah di lihat di Facebook oleh korban ternyata benar bahwa barang yang akan dijual oleh pelaku adalah barang milik korban, sehingga Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura langsung melakukan pencarian terhadap pemilik akun facebook ” J Alba Payer”

 Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura yang menerima informasi pemilik akun FB “J Alba Payer” bekerja di salah satu Toko Elektronik di Abepura, maka tim dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Abepura Ipda Andi Reza Pahlawan mendatangi toko tersebut kemudian langsung mengamankan pelaku.

 “Pelaku mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya dan telah memposting 1 buah gitar Listrik merk Ant Rock untuk di jual, pelaku mengakui mendapatkan gitar tersebut dari  MG  dimana MG meminta bantuan kepada pelaku untuk menyimpan gitar listrik tersebut dan menjualnya,” pungkasnya. (fia/wen) 

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 day ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

1 day ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

1 day ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago